Diduga Pembungkaman Hak Menyampaikan Pendapat Oleh Kepolisian

 




Nusa Tenggara Timur, IMC - Ditengah derasnya tuntutan masyarakat dusun cumbi aktivis Pegiat Konservasi sekaligus ketua LSM ILMU mengatakan rentetan intimidasi terhadap aktivis adalah peringatan akan menyempitnya ruang demokrasi di Indonesia.


"Bagi kami ini merupakan suatu warning karena sudah tidak ada lagi kebebasan berdemokrasi kami tidak bisa lagi diam". ujarnya.


Ketua LSM ILMU mendapat intimidasi dari berbagai institusi baik kepolisian dan elemen masyarakat terkait larangan untuk melakukan aksi menyuarakan suara rakyat karena Haknya direbut di gunakan untuk pembangunan jalan namun lahan mereka tidak mendapatkan ganti rugi. 


"Kemarin dirinya telah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian untuk di mintai keterangan dengan delik Penghasutan masyarakat dusun cumbi untuk melakukan aksi di tengah berlangsungnya acara KTT Asean". tuturnya 




Ketua LSM Ilmu kebebasan di dalam menyuarakan hak berdemokrasi tidak ada lagi di Negara ini,seperti menerapkan cara mirip gaya Orde Baru. Kriminalisasi warga negara ketika tidak bisa penuhi kewajibannya sesuai perintah UU. Ungkapnya


Negara semestinya memberikan ruang bagi perspektif warga selama KTT Asean, supaya program-program yang dicetuskan dalam pertemuan tersebut tidak sia-sia.tutupnya


Surat panggilan yang di layangkan kepada dirinya tercatat dengan Nomor B/87/V/RES. 1.2472023.(Ariel)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال