Pengadaan Lahan Tanpa Ganti Rugi

 





Nusa Tenggara Timur, IMC - Terkait jalan Labuan Bajo tidak adanya ganti rugi lahan dan rumah warga yang di gusur dalam proyek prioritas jalan pariwisata pemerintahan Jokowi.


Doni Parera salah satu aktivis yang selama ini mendampingi masyarakat korban pembangunan tersebut adalah bagian dari “merayakan pelanggaran negara atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.



Doni Parera mengatakan Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Minggu (7/5/23)


Secara umum, "pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Ujar Doni


Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau menjadi milik badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN.


Doni mengungkapkan tanah warga Wajib diberikan Ganti Kerugian dan Patut diperhatikan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak, antara lain,pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan nadzir, untuk tanah wakaf,pemilik tanah bekas milik adat,masyarakat hukum adat,pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat,pemegang dasar penguasaan atas tanah, dan/atau pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

 

Doni Parera menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan.


1.Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.


2.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.


3.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.


4.Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.


5.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

6.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


7.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.


8.Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

    

9.Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.

    

10.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.


11.Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai /harga objek pengadaan tanah.


12.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    

13.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

14.Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.


Doni membeberkan bahwa asas dan tujuan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan,keadilan,kemanfaatan,kepastian,keterbukaan,kesepakatan,keikutsertaan,kesejahteraan,keberlanjutan dan keselarasan.


"Semoga apa yang di katakan Pak Jokowi Presiden Republik Indonesia "Jangan Sampai Ada Masyarakat Dirugikan termasuk pengadaan lahan di dalam Proyek Pemerintahan Jokowi ". Tutup Doni Parera

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال