Meurah Budiman: PDPK Menjadi Penyelenggara Pemilu Tidak Diperpanjang SK

 





Aceh Tamiang, IMC - Terkait dengan perpanjang SK PDPK pada bulan April 2023, Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH menegaskan tidak akan memperpanjang SK PDPK yang sudah menjadi Penyelenggara Pemilu 2024.


Hal itu ditegaskan sehubungan atas masukan dan saran dari sejumlah masyarakat yang tidak berkerja namun ada peluang di Penyelenggara Pemilu 2024 baik itu di jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Peluang yang dimaksud adalah bagi mereka yang saat ini menjadi cadangan di antaranya jajaran KIP pada posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tingkat Kecamatan, Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Tingkat Kampung, Sekretariat PPK Tingkat Kecamatan, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Tingkat Kecamatan serta di jajaran Bawaslu pada posisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tingkat Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).


” Untuk PDPK yang sudah menjadi Penyelenggara Pemilu, Kemungkinan besar tidak diperpanjang SK-nya” tegas Meurah Budiman kepada Beritanasional.id, Sabtu (1/4/2023).


Menurutnya yang sudah menjadi Penyelenggara Pemilu mereka (PDPK-Red) sudah mendapat gaji dari penyelenggara sehingga mengurangi beban dari penganggaran nantinya untuk PDPK yang diperpanjang SK-nya.


Disinggung apakah mereka (PDPK-Red) yang sudah menjadi Penyelenggara Pemilu dapat memilih diantaranya, Meurah Budiman sampaikan bahwa mereka tidak akan mundur dikarena gaji Penyelenggara Pemilu tergolong besar dibandingkan dengan Honorium PDPK nantinya.


“Jadi untuk mereka (PDPK-Red) yang sudah di Penyelenggara Pemilu, kemungkinan besar tidak disambung SK Perpanjangnya,” sebut Meurah Budiman mengakhiri.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال