Bogor, IMC- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia melalui Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada Hari Kamis (13/4/23) di Ruang Rapat Kilimanjaro, Arch Hotel Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dan beberapa perwakilan Jaksa yang ditugaskan menjabat di instansi lain.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor,
Jaksa Alma Wiranta yang masih dalam penugasan di Pemerintah Kota Bogor
menyampaikan," Bahwa dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, maka keputusan tentang penetapan angka kredit bagi jabatan jaksa
tahun 1989 tidak berlaku lagi, sehingga diperlukan segera diterbitkan Peraturan
Kejaksaan sebagai payung hukum penilaian angka kredit Jaksa," ujar Alma
Wiranta, SH. Msi ( Han ).
Lebih lanjut Alma menegaskan bahwa terkait harmonisasi dan
sinkronisasi turunan UU Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 kedalam PP, perlu
memperhatikan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN.
“ Sehingga nantinya PP turunan dari UU Kejaksaan dapat
menggambarkan lebih jelas kedudukan dan peran jabatan fungsional Kejaksaan.
Dalam penilaian kinerja berdasarkan
kegiatan per tahun harus disempurnakan dengan diterbitkan peraturan kejaksaan
yang mengatur secara khusus tentang ASN Kejaksaan dan nanti prosedurnya
dipertegas dengan memperhatikan pada SDM yang ada, karena tim penilai juga
perlu memahami karena penetapan angka kredit di Kejaksaan selama ini berdasarkan
masa waktu per semester,” jelasnya.
Alma yang merupakan lulusan Universitas Pertahanan menambahkan
Kekhususan tugas Jaksa dalam Jabatan Fungsional perlu dipertegas dengan
Peraturan Pemerintah. “ Sehingga tidak ada keambiguan dalam kedudukan Jaksa
dimanapun bertugas, sejatinya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 sebagai pengingat
bagi Kejaksaan agar segera memperbaharui aturan penetapan angka kredit jaksa,
karena tugas dan wewenang Kejaksaan yang semakin berkembang,," tegas Alma.
( Muzer )