Jaksa Agung, Burhanuddin
Jakarta, IMC-
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seribu kesuksesan tiada artinya jika
tanpa adanya publikasi kinerja. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja, di
wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa ( 15/11/2022 ).
Oleh
karena itu Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, dan
Kasi Penerangan Hukum agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta
para Kepala Kejaksaan Negeri agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian
kinerjanya.
“Perlu
saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika
tidak saudara publikasikan. Ini dipandang perlu karena saudara akan tetap
dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara
kerjakan. Oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki
untuk mempublikasikan capaian saudara,” ujarnya
Jaksa
Agung juga mengatakan, tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh jajaran
untuk menjauhi gaya hidup yang menjurus pada hedonisme. Hal ini dikarenakan
bahwa seluruh jajaran hanya pelayan masyarakat.
“Sekali
lagi kita hanyalah pelayan masyarakat, dimana secara hakikatnya tugas kita itu
melayani masyarakat, sehingga sudah
sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika
serta bijak dalam menggunakan media sosial dan di samping itu sudah sepatutnya
kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” ujar Jaksa
Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa menjaga marwah
Kejaksaan adalah bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi juga setiap insan
Adhyaksa memiliki kewajiban untuk menegakkan integritas, disiplin, dan
berkinerja yang baik dengan program humanis adalah skala prioritas Kejaksaan di
era saat ini.
“Budaya kerja yang optimis dan positif harus
dibangun dengan semangat perbaikan dan kinerja yang baik. Pertanggung jawabkan
kerja saudara-saudara sebagai penegak hukum bukan kepada pimpinan tetapi kepada
masyarakat, dan untuk itu tidak ada kata lain, Jaksa harus merangkul dan
bermanfaat bagi masyarakat bukan saja dalam bidang penegakan hukum tetapi juga
di bidang sosial kemasyarakatan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan peran pengawasan internal
juga diefektifkan yakni pengawasan melekat yang fungsinya bukan untuk mencari
kesalahan, akan tetapi fungsinya adalah menegakkan standar akuntabilitas dan
integritas insan Adhyaksa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus mampu
melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja di daerah. ( Muzer )