Dua Tersangka Korupsi Proyek Stadion Maba Dijebloskan ke Dalam Penjara

 




Dua tersangka korupsi proyek stadion Maba di jebloskan ke dalam Rutan.


Halmahera Timur, IMC- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur di bawah komando I Ketut Terima Darsana kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp. 572.421.084,48 (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh empat koma empat puluh delapan).


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, dalam keterangannya Kamis ( 28/7/2022) mengatakan penahanan terhadap 2 tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang terletak dijalan Mess IV No.3 Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba.


Kedua tersangka adalah IAH (Selaku PPK) dan tersangka AG (Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Timur), kemudian kata Ketut, berdasarkan alasan Obyekif dan alasan subjektif terhadap tersangka IAH dan tersangka AG dilakukan penahanan Rutan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022.


" Di tahan di Rutan Kelas IIB ternate, terhadap para tersangka sebelum dibawa ke Rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19," ujar Ketut Terima Darsana..


Dikatakan, para tersangka yang ditahan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp. 572.421.084,48 (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh empat koma empat puluh delapan) 


Hal itu berdasarkan Audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022 . 


Sebelumnya diberitakan, dalam perkembangannya penyidik telah menetapkan tersangka diantaranya FL (Selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tahap I Stadion Maba)II  (Pelaksana Pembangunan Tahap II Stadion Maba ).EM (Konsultas Perencana sekaligus Konsultas Pengawas).IAH (Selaku PPK).AG (Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Timur).


Bahwa terhadap tersangka FL,Tersangka II dan Tersangka EM telah dilakukan penahanan Rutan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Juli 2022 di Rutan ternate.


Atas perbuatannya, tersangka IAH dan  tersangka AG disangka PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR melanggar pasal 3 pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال