Bupati Terbitkan Edaran Teknis Potong Hewan Meugang dan Kurban di Masa PMK

 






Aceh Tamiang, IMC - Bupati Aceh Tamiang Mursil memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, para Camat dan Datok Penghulu menghimbau masyarakat terkait pelaksanaan pemotongan hewan meugang dan kurban Idul Adha 1443 H dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 


hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tamiang Nomor: 524/2807/2022 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Meugang dan Kurban dalam Situasi PMK (Foot and Mouth Disease) sesuai edaran dari Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.


Surat Edaran Bupati tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kebutuhan hewan meugang dan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan.


Adapun butir isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Mursil di antaranya, pendataan hewan harus sudah dilaporkan ke Posko Kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H. Hewan juga harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih.


Butir selanjutnya yang harus diperhatikan tempat pemotongan hewan meugang dan kurban ditentukan di satu titik di masing-masing kampung dan area harus dilakukan semprot desinfektan sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.


“Hewan milik sendiri atau hasil jual beli dinyatakan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH. Selain itu, dokter hewan dan petugas peternakan kecamatan akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan hewan,” jelas Azwanil Fakhri selaku Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang.


Pemkab Aceh Tamiang segera mendirikan posko di empat titik kecamatan. Di masing-masing posko akan ditempatkan seorang dokter hewan dan dibantu petugas peternakan kecamatan.


Berikut ini wilayah kerja dokter hewan dan petugas peternakan yang telah ditetapkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah. Posko Karang Baru meliputi empat kecamatan yaitu Kota Kuala Simpang, Manyak Payed, Rantau dan Karang Baru dan posko Seruway membwahi tiga kecamatan, Banda Mulia, Bendahara dan Seruway.


Sementara posko Bandar Pusaka membawahi dua kecamatan, Bandar Pusaka dan Sekerak, selanjutnya posko Tamiang Hulu membawahi tiga kecamatan yakni Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.


“Narahubung petugas medik veteriner dan paramedik veteriner peternakan juga tertera di lampiran surat edaran dan dapat dihubungi oleh pelaksana kurban maupun masyarakat untuk mendapatkan syarat SKKH,” jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال