Lagi, Tiga Koruptor Pembangunan Stadion Maba di Jebloskan Kedalam Rutan oleh Kejari Haltim


Tiga Tersangka saat akan di bawa ke dalam Rutan 

Halmahera Timur, IMC
 -- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur ( Kejari-Haltim ), Provinsi Maluku Utara, kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan melakukan Tindak pidana korupsi ( Tipikor )  pembangunan Stadion Kota Maba. Penetapan ketiga tersangka baru ini menyusul dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dulu ditetapkan, yakni AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan IA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun ketiga tersangka adalah FL, II dan EM.

 

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Haltim I Ketut Terima Darsana dalam keterangannya, Jumat ( 1/7/2022 ) mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.

 

“ Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 572.421.084,48,” ujar Ketut Darsana.

 

Ketut menjelaskan, dalam perkembangannya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu FL (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tahap I Stadion Maba) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

 

Kemudian tersangka baru yang kedua adalah II selaku Pelaksana Pembangunan Tahap II Stadion Maba. Penetapan tersangka II berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Sedangkan tersangka ketiga adalah EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas Tahap I, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggl 16 Juni 2022.

Terhadap tersangka FL, II dan EM pada hari ini dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejari Haltim.

“ Kemudian berdasarkan alasan obyekif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan Rutan ( Rumah tahanan ) tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate," jelas mantan Kajari Halmahera Utara.

Sebelum dibawa ke Rutan, para tersangka terlebih dulu dites kesehatannya guna untuk memastikan kesehatannya dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

Atas perbuatan ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال