Aceh Tamiang, IMC - Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira jam 08. 55 wib telah di monitor kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang Jln. H. Juanda Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dihadiri ± 40 Orang.
Turut hadir diantaranya : Asisten l Setda Kabupaten Aceh TamiangSyahri, SP.
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh tamiang Jayanti Sari, SH. Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, SH, M.H. Pemateri/Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupten Aceh Tamiang Wan Juham. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang M.Yunus, SP. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupten Aceh Tamiang Para Camat Se- Kabupten Aceh Tamiang Para Assosiasi konsultan perencana,konsultan pengawasan,konsultan perumahan.
Sambutan Bupati Kabupten Aceh Tamiang yang di sampaikan oleh Asisten Setda Kabupaten Aceh Tamiang Syahri,SP sebagai berikut
Pertama-tama marilah sama-sama Kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kita dapat berkumpul ditempat yang berbahagia ini, dalam rangka acara Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.
Selanjutnya shalawat beriring salam kita persembahkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya sekalian, yang telah mengantarkan kita kepada peradaban yang mulia dan bermartabat, semoga kita yang hadir pada hari ini mendapatkan Syafaat dari Rasulullah di yaumil akhir.
Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, salah satu elemen pentingnya adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak untuk memperoleh informasi tersebut sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik tersebut bahwa salah satu bentuk ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Rancangan Qanun.
Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap Rancangan Qanun Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Qanun Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Rancangan Qanun Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, serta Rancangan Qanun tentang Lembaga Laot, ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas subtansi ke-empat (4) Rancangan Qanun tersebut guna kesempurnaan materi rancangan Qanun yang bersangkutan.
Besar harapan Kami dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum ini, diharapkan mendapat respon baik dari para peserta rapat yang hadir hari ini, untuk dapat menyumbangkan pemikiran dan saran pendapatnya guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi Rancangan Qanun ini.
Demikian sambutan singkat kami, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih dan atas kekurangannya, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismiilahirrahmanirrahim Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 secara resmi dibuka.
Arahan Ketua Panitia Pelaksana oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Tamiang Dahlia Ahliana,SH.M.H sebagai berikut
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh akan dilaksanakan selama 2 hari di mulai dari tanggal 08 sampai dengan 09 juni 2022.
Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap Rancangan Qanun Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Qanun Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Rancangan Qanun Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, serta Rancangan Qanun tentang Lembaga Laot
Ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas subtansi ke-empat (4) Rancangan Qanun tersebut guna kesempurnaan materi rancangan Qanun yang bersangkutan.
Besar harapan Kami dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum ini, diharapkan mendapat respon baik dari para peserta rapat yang hadir hari ini, untuk dapat menyumbangkan pemikiran dan saran pendapatnya guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi Rancangan Qanun ini.
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi dari Pemateri/Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten AcehTamiang Wan Juham dan sesi tanyakan jawab.
Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 adalah untuk menampung masukan dari publik atau masyarakat baik secara lisan maupun tulisan terhadap rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 agar dapat menghasilkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang yang berdaya guna dan berhasil guna.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh Tamiang di laksanakan selama 2 hari mulai tanggal 08 Sampai dengan 09 juni 2022.
Adapun pemateri dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Kab. Aceh tamiang tahun 2022 tentang Retribusi persetujuan Bangunan Gedung dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Aceh adalah dari Dinas PUPR Kabupten Aceh Tamiang.