Jakarta, IMC- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan mediasi antara Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran dengan nilai sekitar Rp195 Miliar.
“ Dimana sebelumnya
Tim JPN pada Jam Datun selaku mediator telah
melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 kali
hingga tercapainya kesepakatan perdamaian,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa ( 5/4/2022 )
Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021, Tim JPN melakukan pertemuan
mediasi dengan melibatkan para pihak terkait yakni Badan
Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), serta Inspektorat
Sekretariat Negara.
Dan pada tanggal 06 Oktober 2016, tercapai beberapa
kesepakatan diantara Para Pihak yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Mediasi tanggal 06 Oktober 2021.
Lalu pada tanggal 21 Februari 2022, para pihak
melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T)
Hak Pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 Komplek Kemayoran oleh Direktur Utama
PPK Kemayoran dan Direktur Utama Dapenbun, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam-Datun), Plh. Direktur Pertimbangan
Hukum, Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum serta Tim JPN selaku
mediator.
“ Menindaklanjuti
Kesepakatan Perdamaian tersebut, pada tanggal 24 Februari 2022 pihak Dapenbun
telah melakukan pembayaran sanksi/denda sebesar
Rp 9.597.600.000,- (sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam
ratus ribu rupiah) atas hasil perhitungan BPK berdasarkan surat Nomor
24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan
lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada tanggal 04 Maret 2022,” bebernya.
Sebagai informasi, bahwa pada tahun 1995 PPK Kemayoran menyerahkan lahan
Blok B-9 Kavling No. 5 Komplek Kemayoran seluas 5.580 m2 dengan
nilai aset sekitar Rp195 Miliar kepada
Dapenbun untuk dibangun perkantoran berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan
Penggunaan Tanah (SP3T) tanggal 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang
pemasukan sebesar Rp 6.975 Milyar.
“ Tetapi, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan sejak
SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan
disebabkan beberapa kondisi, antara lain
Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada tahun 1999, dan tanah masih
digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sampai Juli 1997 serta
adanya krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha
masing-masing,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 09
April 2007 kepada Dapenbun,
lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp
6,975 Milyar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Namun penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi/denda menjadi
permasalahan diantara para pihak sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan
mediasi kepada Jam Datun. ( Muzer/ Rls)