Kajari Gaos Wicaksono ( kiri ) berdiskusi dengan Kasi Pidsus Rizki Raditya dan JF Ari Wibowo, terkait pelimpahan kasus Tipikor ke PN Surabaya. |
Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten
Mojokerto masih dibawah komando Gaos Wicaksono kembali menunjukkan taringnya,
kali ini pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (
Tipikor ) pada PNPM-MP (Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) tahun 2018 s/d 2019 ke
Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono,
SH.,MH dengan didampingi Kasi Pidsus Rizki Raditya, SH dalam keterangannya
menyampaikan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 5 April 2022 Kejari Kab.
Mojokerto kembali melimpahkan perkara korupsi atas nama terdakwa Maretik Dwi
Lestari yang merupakan produk sendiri.
“
Kembali Kejari Kab. Mojokerto limpahkan perkara korupsi produk sendiri ke
Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono
saat berhasil dihubungi, Selasa ( 5/4/2022 )
Gaos
Wicaksono, mengungkapkan pada kasus posisi adalah terdakwa Marestik selaku
kasir PNPM-MP (Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) tahun 2018 sampai dengan 2019
menerima pembayaran angsuran dari 31 kelompok UPK ( Unit Pelaksana Kegiatan )
namun oleh terdakwa tidak langsung disetor ke Bank, sehingga menyebabkan
kerugian negara Rp. 464,9 juta.
“
Setelah menerima angsuran dari 31 kelompok UPK Kec. Jatirejo yang seharusnya langsung
disetorkan ke Bank namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut melainkan
digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.
Sehingga
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 464.985.400,- (empat ratus enam puluh
empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah)
sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian dari Inspektorat.
Atas perbuatannya, Kejari Kab Mojokerto mendakwa
kepada terdakwa dengan Pasal:
Primair : Pasal
2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dan
Subdidair :Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Muzer/ Rls )