Kejari Kab. Mojokerto Limpahkan Perkara Korupsi PNPM-MP ke Pengadilan Tipikor Surabaya


 

Kajari Gaos Wicaksono ( kiri ) berdiskusi dengan Kasi Pidsus Rizki Raditya dan JF Ari Wibowo, terkait pelimpahan kasus Tipikor ke PN Surabaya. 


 

Mojokerto, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto masih dibawah komando Gaos Wicaksono kembali menunjukkan taringnya, kali ini pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada PNPM-MP (Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) tahun 2018 s/d 2019 ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH dengan didampingi Kasi Pidsus Rizki Raditya, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 5 April 2022 Kejari Kab. Mojokerto kembali melimpahkan perkara korupsi atas nama terdakwa Maretik Dwi Lestari yang merupakan produk sendiri.

“ Kembali Kejari Kab. Mojokerto limpahkan perkara korupsi produk sendiri ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono saat berhasil dihubungi, Selasa ( 5/4/2022 )

Gaos Wicaksono, mengungkapkan pada kasus posisi adalah terdakwa Marestik selaku kasir PNPM-MP (Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) tahun 2018 sampai dengan 2019 menerima pembayaran angsuran dari 31 kelompok UPK ( Unit Pelaksana Kegiatan ) namun oleh terdakwa tidak langsung disetor ke Bank, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp. 464,9 juta.

“ Setelah menerima angsuran dari 31 kelompok UPK  Kec. Jatirejo yang seharusnya langsung disetorkan ke Bank namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 464.985.400,- (empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian dari Inspektorat.

Atas perbuatannya, Kejari Kab Mojokerto mendakwa kepada terdakwa dengan Pasal:

Primair     : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dan Subdidair  :Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Muzer/ Rls )

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال