Kedepankan Hati Nurani, Kajari Pangkalpinang Hentikan Perkara Pencurian Melalui RJ

 





Kajari Pangkalpinang Jefferdian, SH.MH ( kiri ) memberikan satu buah Handphone kepada anak RC dalam pelaksanaan Restoratife Justice. 


Pangkalpinang, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang berhasil mendamaikan korban / pelaku dan menghentikan penuntutan berdasarkan Kedilan Restorative atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka RC dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor : 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian yang berhasil dihubungi Jumat ( 14/01/2022) malam mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI. 



" Penghentian perkara diselesaikan diluar persidangan dan persayaratanya sangat selektif, penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah,namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana," ujar Jefferdian kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).


Dikatakan Tersangka pencurian handphone atas nama tersangka RC hingga menangis dan memeluk erat dirinya ( Kajari Pangkalpinang Jefferdian) usai tuntutannya dihentikan.


Bahkan makin menangis dan terharu lantaran anaknya diberi satu buah handphone langsung dari Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian.


Menurutnya persyaratan yang berlaku untuk Restoratif Justice adalah perkaranya yang diancam maksimal 5 tahun penjara, pelakunya baru pertama kali melakukan,kerugian  yang ditimbulkan relatif kecil, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.


"Sehingga dikembalikan lah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," tuturnya.


Diimbuhkan penghentian penuntutan diluar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.


Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif justice yang juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama


" Kami juga menurunkan tim secara tertutup untuk melihat langsung kondisi real keluarganya," tuturnya.


Kajari Pangkalpinang juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.


Penghentian penuntutan tersebut dilakukan juga berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri baru pertama kalinya, nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.


" Antara tersangka dengan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian, kemudian motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan oleh anaknya untuk belajar sekolah online," ungkapnya.


Sebelumnya, tersangka RC disangka dengan perkara pencurian, rupanya RC mencuri handhphone jenis Xiaomi Redmi S2 milik korban NT di Alun-Alun Taman Merdeka dengan motif  mencuri agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.


Penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Resoratif Justice yang telah  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.


Langkah Kejari Pangkalpinang patut diapresiasi lantaran membawa institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. ( Muzer/Rls )

 



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال