Depok, IMC- Jaksa Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemindahan terhadap 53 orang tahanan yang berstatus Terdakwa dan terpidana yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Metro Depok dan beberapa Rutan Polsek ke Rumah Tahanan Kelas I Depok pada Jumat (14/0/2022).
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu, S.H menjelaskan ada 31 orang yang sebelumnya dititipkan jaksa untuk di tahan Polres Metro Depok serta 22 orang yang dititipkan di penahanan di beberapa Polsek di wilayah Depok hari ini dengan pengawalan ketat, baik sisi keamanan dan kesehatan di lakukan pemindahan penahananan dan menjalani pemasyarakatan di Rutan Rumah Tahanan Kelas I Depok
‘’ Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Depok dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Depok. Melakukan pemindahan dan untuk perinciannya terdapat 20 tahanan kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 8 kasus penipuan atau penggelapan, sisanya kasus pencurian dan beberapa kasus pembunuhan,” ujar Kasi Intel di Kejari Depok.
Kasi Intel mengatakan, seluruh tahanan dalam proses pemindahan mengikuti protokol kesehatan.
“Pemindahan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat sebelum dipindahkan seluruh tahanan telah dilakukan Swab guna menghindari penyebaran covid-19, selanjutnya para terpidana di Rutan Depok akan dilakukan pembinaan/ pemasyarakatan oleh teman-teman dari balai pemasyarakatan atau dari rutan Depok,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )