Pengawalan Ketat, Jaksa Kirim 53 Orang Tahanan ke Hotel Prodeo

 






Depok, IMC- Jaksa Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemindahan terhadap 53 orang tahanan yang berstatus Terdakwa dan terpidana yang sebelumnya dititipkan  di Rutan  Polres Metro Depok  dan beberapa Rutan Polsek  ke Rumah Tahanan Kelas I Depok pada Jumat (14/0/2022). 


Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu, S.H menjelaskan ada 31 orang yang sebelumnya dititipkan jaksa untuk di tahan  Polres Metro Depok serta 22 orang yang dititipkan di penahanan di beberapa Polsek di wilayah Depok  hari ini dengan pengawalan ketat, baik sisi keamanan dan kesehatan di lakukan pemindahan penahananan dan menjalani pemasyarakatan di Rutan Rumah Tahanan Kelas I Depok



‘’ Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Depok dengan di bantu Pengawalan dari Polresta Depok. Melakukan pemindahan dan untuk perinciannya terdapat 20 tahanan  kasus narkotika, 4 kasus perlindungan anak, 8 kasus penipuan atau penggelapan, sisanya kasus pencurian dan beberapa kasus pembunuhan,” ujar Kasi Intel di Kejari Depok. 


Kasi Intel mengatakan, seluruh tahanan dalam proses pemindahan  mengikuti protokol kesehatan.



“Pemindahan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat sebelum dipindahkan seluruh tahanan telah dilakukan Swab guna menghindari penyebaran covid-19,  selanjutnya para terpidana di Rutan Depok akan dilakukan pembinaan/ pemasyarakatan oleh teman-teman dari balai pemasyarakatan atau dari rutan Depok,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال