Kajari Kabupaten Jepara, Ayu Agung menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait capaian kinerjanya sepanjang tahun 2021, Jumat ( 31/12/2021 )
Jepara, IMC-
Memasuki penghujung akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara
Provinsi Jawa Tengah telah berhasil melaksanakan sejumlah program pada Bidang Pidana
Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Datun, Barang Bukti dan Barang rampasan, dan
sejumlah capaian Kinerja Kejari Jepara sepanjang Tahun 2021.
Hal
itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si
(Han) dalam konferesnsi pers terkait capaian kinerja Kejari Jepara Tahun 2021,
dihadiri sejumlah awak media yang bertugas peliputan di wilayah hukum Kabupaten
Jepara, Jumat ( 31/12/2021 )
Menjelang
akhir tahun 2021 dengan kepemimpinan Ayu Agung yang belum genap 1 (satu) tahun telah
banyak kegiatan yang telah ia selesaikan dan laksanakan, meski menghadapi
tantangan karena pandemi COVID-19, pihaknya dapat menyelesaikan tugas tugas
negara ( Korps Adhyaksa-red ) karena itu ia juga mengapresiasi tekad seluruh
jajarannya.
“
Berdasarkan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI kita mempunyai banyak
tugas baik bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta Bidang intelijen
yaitu melakukan intelijen yustisial,menjaga ketertiban dan ketentraman umum,
pengawasan terhadap aliran kepercayaan,” ujar Ayu Agung kepada wartawan yang juga
didampingi Kasi Intel Roni Indra, SH.
Ayu
Agung yang merupakan Alumni Universitas Pertahanan kepada awak media menyampaikan
capaian bidang bidang pidana untuk pidana umum SPDP telah masuk sebanyak 240
perkara tahap I sebanyak 182, perkara tahap II sebanyak 218 perkara dan
eksekusi 157 sebanyak perkara dengan kasus Narkoba sebanyak 43 perkara dan
perkara perlindungan anak sebanyak 47 perkara. Sementra bidang pidana khusus
untuk penyelidikan sebanyak 3 perkara, (1) satu
perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian penuntutan sebanyak 2 perkara yang berasal
dari penyidik Polres Jepara dan penyidik Kejari Jepara. Selain itu, untuk
perkara pidana khusus lainnya sebanyak 10 perkara cukai dan telah putus 5
perkara dan 4 perkara masih dalam proses penuntutan dan 1 perkara msh dlm tahap
pra Penuntutan.
“
Kita dalam perkara tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp. 939.999.333,- dalam Perkara Penyelewengan Dana Pinjaman dari
LPDB-KUMKM Tahun 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Selanjutnya
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan MoU baik dengan Pemkab. Jepara,
BUMD maupun instansi terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara. “
Selain itu, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dalam penanganan
Covid-19 kita berikan pendampingan hukum,” terang Ayu.
“
Untuk mengenalkan dan lebih mendekatkan lembaga Kejaksaan kepada masyarakat
kita juga telah melaunching Gerai Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Kab.
Jepara sebagai pelayanan hukum masyarakat sehingga nantinya masyarakat bisa
bertanya mengenai hukum secara gratis dan diharapkan masyarakat semakin melek
dan sadar hukum dan saat ini sudah ada 10 layanan hukum yang telah kita berikan
kepada masyarakat Kab. Jepara,” sambungnya.
Selain
itu juga melakukan bantuan hukum non litigasi terkait dengan penagihan
tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan melalui surat kuasa khusus selama
Tahun 2021 sebanyak 57 SKK dengan total tagihan Rp 291.406.848,- yang telah
berhasil ditagih sebesar Rp84.025.312,-
Penyelesaian
tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021 sebanyak 50 SKK dgn total
tagihan sejumlah Rp1.877.360.608,- Dan yang telah berhasil ditagih sebesar
Rp750.866.228,- .
Total
yang telah berhasil ditagih dari Penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Dan Ketenagakerjaan yang berhasil ditagih adalah sebesar Rp834.911.540,-.
Kemudian juga memberikan juga bantuan Hukum litigasi perkara Perdata di PN
Jepara mewakili Pemkab Jepara (sbg Tergugat) dalam perkara gugatan Station
Lapangan Sepak Bola Kamal Junaidi melawan Rr.Maria Siti Sundari,dkk
(Penggugat). Melakukan pertimbangan
hukum terhadap Pemkab Jepara yaitu pendampingan hukum legal drafting
penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung
Tunai DBHCHT bagi buruh pabrik rokok TA 2021.
“
Untuk bidang Intelijen kita turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait
dengan pencegahan Covid-19 guna menumbuhkan semangat rasa bela negara
masyarakat supaya mereka sadar karena Covid-19 merupakan musuh bersama selain
itu agar masyarakat turut menjaga kondusifitas bidang Ipoleksosbudkam di Kab.
Jepara,” bebernya.
Bidang
Intelijen juga mempunyai program kegiatan Jaksa Menyapa baik yang dilakukan oleh
Kejari Jepara melalui RRI Semarang maupun atas kerjasama dengan Pemkab. Jepara
melalui radio lokal Kab. Jepara sebagai salah satu edukasi kepada masyarakat
agar tidak mudah percaya dengan berita hoax dan menggugah masyarakat dalam
program pemerintah dalam vaksinasi.
Ada
pula program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di 3 (Tiga) sekolah untuk
mengedukasi dan memotivasi generasi muda agar sadar dan tertib hukum serta
menjadi generasi muda yang mampu menerima tongkat estafet Kepemimpinan bangsa.
Kemudian
melakukan beberapa Sosialisasi di Radio Kartini bersama dgn Forkopimda serta
instansi terkait mengenai penanganan Covid serta gempur rokok ilegal Juga
bersama Forkopimda mendukung Sosialisasi tentang Pencegahan Covid, pentingnya
vaksinasi serta memotivasi semangat masyarakat utk hidup lebih baik walau dlm
masa pandemi di radio swasta R-Lisa.
Kejari
Jepara juga perhatian terhadap ketahanan budaya di Kab. Jepara telah dilakukan
penelitian Warisan Pertahanan (Defense Heritage) oleh ahli Defense Heritage
Indonesia dengan inisiator dari Kejari Jepara dengan bekerjasama dengan Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Jepara.
“Karena
di Kab. Jepara terdapat peninggalan para pejuang yaitu benteng VOC dan benteng
portugis sehingga dengan adanya penelitian tersebut diharapkan menjadi warisan
budaya pertahanan yang nantinya bisa dijadikan sebagai edukasi kepada
masyarakat untuk membangkitkan kesadaran bela negara,” ungkap Ayu.
Dalam
konferensi pers juga disebutkan penanganan perkara pidana dengan korban anak-anak
atau perkara asusila dilakukan penuntutan dengan tuntutan maksimal dan tidak
ada ampun menurutnya pelecehan seksual merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang sangat
merendahkan harkat dan martabat
seseorang, yang telah merusak jiwa dan mental anak-anak yang nantinya sebagai
generasi emas yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan
“
Untuk perkara narkoba juga kita lakukan tuntutan maksimal selain itu dalam
setiap penyuluhan baik melalui Program Jaksa Masuk Sekolah maupun Binmatkum
kita selalu menekankan akan bahaya laten Narkoba,” tukasnya.
“
Dalam penanganan perkara tidak semuanya kita selesaikan di meja persidangan
Pengadilan akan tetapi kita penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice
yang menekankan pada hati nurani antara pelaku dan korban, merupakan perkara
ringan, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan kerugian dibawah Rp.
2,5 juta,” bebernya.
Dalam
penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice pihaknya telah menyelesaikan 1
perkara dan 1 perkara masih berupaya agar dalam diselesaikan melalui Restoratif
Justice.
Sementara
dalam mendukung Program Jaksa Agung dalam pemberantasan Mafia Tanah telah ditindak
lanjuti dengan pemasangan banner di tempat umum sebagai informasi kepada
masyarakat dan telah dibentuk tim Satgas mafia tanah dengan Ketua Tim Kasi
Intelijen Kejari Jepara serta dukungan dalam pemberantasan mafia pelabuhan dengan
tim dari Pidsus.
“
Banyak kegiatan yang telah kita laksanakan diluar Tupoksi yaitu turut serta
dalam percepatan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan dan kepada
masyarakat nelayan dan petambak garam di Kec Kedung Kab. Jepara, pengecekkan
ketersediaan obat dan gas.Kejari juga berperan aktif bersinergi bersama
Forkopimda melakukan penanganan Covid-19
serta aktif bersama anggota Forkopimda Jepara dalam operasi bersama penerapan
PPKM dan memberikan rasa nyaman dalam kegiatan perayaan Nataru,” papar Ayu.
Pihaknya
bersama jajarannya mengharapkan agar masyarakat Jepara semakin sadar, tertib
dan melek hukum sehingga nantinya dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungannya
dari permasalahan hukum. Mengakhiri keterangnannya Kajari Jepara Ayu Agung menghimbau
kepada masyarakat agar turut menjaga dan memberikan edukasi kepada generasi
muda yang tidak salah langkah sehingga menjadi generasi muda yang nantinya bisa
diharapkan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan pembangunan khususnya di
Kab. Jepara dan menjaga keutuhan NKRI. ( Muzer/ Rls )