Suasana pesidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Karang Tengah Kecamatan Subuh, di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis ( 30/12/2021 ), ( foto foto Kejari Batang )
Batang, IMC - Vonis
4 tahun terhadap Mantan Sekretaris Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Taryoto
dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah masih dipikir pikir
oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.
“Kejari
Batang melalui Jaksa Penuntut Umum Zaenudin, SH bersikap pikir-pikir atas
putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya, juga
mengambil sikap yang sama,” kata Kajari Batang, Ali Nurudin, SH, MH melalui keterangan
tertulis yang diterima media ini, Sabtu (1/01/2022).
Menurutnya
dalam persidangan melalui video conference aplikasi (google meet) pada Kamis
tanggal 30 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang memvonis Taryoto empat tahun penjara, denda Rp200 Juta. Dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama tiga bulan.
Padahal tutur
Kajari Ali Nurudin, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Taryoto terbukti
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut
Umum. Yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3)
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Karena itu,
Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Taryoto untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 246.645.505. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut.
Dan dalam
hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Lebih rinci
Kajari Batang menjelaskan alasan Kejari Batang mengambil sikap tersebut. Sebab
putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu, tuntutan pidana pokok lima
tahun, denda Rp200 Juta, subsider tiga bulan.
“Selain itu
didalam tuntutan kami juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar
uang pengganti sebesar Rp 246.645.505. Jika tidak dibayar menjalani penjara
tambahan selama dua tahun enam bulan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls)