Korupsi Dana APBDes, Jaksa Pikir-Pikir atas Vonis 4 Tahun Terhadap Taryoto Mantan Sekretaris Desa Karangtengah

 


 

Suasana pesidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Karang Tengah Kecamatan Subuh,  di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis ( 30/12/2021 ), ( foto foto Kejari Batang )

Batang, IMC
- Vonis 4 tahun terhadap Mantan Sekretaris Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Taryoto dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana APBDes Karangtengah masih dipikir pikir oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

“Kejari Batang melalui Jaksa Penuntut Umum Zaenudin, SH bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu pula dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya, juga mengambil sikap yang sama,” kata Kajari Batang, Ali Nurudin, SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (1/01/2022).

Menurutnya dalam persidangan melalui video conference aplikasi (google meet) pada Kamis tanggal 30 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Taryoto empat tahun penjara, denda Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Padahal tutur Kajari Ali Nurudin, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Taryoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Taryoto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 246.645.505. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Lebih rinci Kajari Batang menjelaskan alasan Kejari Batang mengambil sikap tersebut. Sebab putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu, tuntutan pidana pokok lima tahun, denda Rp200 Juta, subsider tiga bulan.

“Selain itu didalam tuntutan kami juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 246.645.505. Jika tidak dibayar menjalani penjara tambahan selama dua tahun enam bulan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال