Jepara, IMC- Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari) Jepara menerima pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 939.999.333.
Uang pengganti dari terdakwa Abdul Rouf yang merupakan pimpinan koperasi simpan usaha (KSU) Permata Jepara ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) kepada Direktur Keuangan LPDB-KUMKM dan langsung disetorkan melalui BNI Jepara, Rabu (24/11/2021).
Ayu Agung dalam keterangannya didampingi Kasi Intel Roni Indra, SH mengungkapkan, pada akhir 2014 KSU Permata Jepara mengajukan proposal permohonan pembiayaan dana bergulir ke pihak LPDB-KUMKM.
Namun, oleh oknum pengelola koperasi Permata, pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Oleh karena itu data anggota koperasi yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan dana tersebut adalah fiktif.
Maka Pelaku atas nama Abdul Rouf dinyatakan terbukti merugikan negaraa sebanyak Rp 1 Miliar.
Oleh karena itu, Abdul Rouf diwajibkan harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.
Kerugian negara yang ditimbulkan awalnya Rp 1 miliar, namun karena dalam persidangan menunjukkan sudah ada pembayaran pokok tiga kali angsuran, maka dana yang harus dikembalikan dikurangi angsuran pokok yang dibayarkan.
Menurut sumber yang berhasildihimpun pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.
Sebab dana negara tersebut, disalurkan kepada masyarakat atau anggota pelaku Koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha agar bisa menjalankan usahanya sehingga dapat membangkitkan gairah perekonomian masyarakat. ( Muzer/Rls )