Permohonan Sengketa Informasi Publik atas Kematian Agustinus Leyong Tolok Resmi di Daftarkan ke Komisi Informasi NTT

 


Kupang, IMC - Panitra Komisi Informasi NTT Mans Bai Mari, S.Fil didampingi Panitra Pengganti Angel Ouw, SH resmi menerima pendaftaran Permohonan Sengketa InformasI Publik atas Kematian Agustinus Leyong Tolok, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Atadei. 


Pendaftaran Sengketa InformasI Publik diajukan oleh istri korban Yustina Bluan melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH dari Firma Hukum ABP pada Kamis, (25/11/2021) di Kupang.


Komisi Informasi NTT melalui Angel Ouw,SH menjelaskan paling lambat 14 hari dilakukan verifikasi, jika berkas sudah dinyatakan lengkap kami akan lakukan pemanggilan kepada Pemohon dan Termohon untuk dilakukan proses persidangan, jelasnya.

 

Kuasa Hukum Ahmad Azis Ismail, SH saat ditemui di Komisi Informasi NTT Jl Palapa No 11 Oebobo kota Kupang Kamis, (25/11/2021) membenarkan telah melakukan pendaftaran atas permohonan sengketa informasi publik tersebut. 


“Ya benar kami telah daftarkan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Propinsi NTT. Ini langkah hukum sesuai UU Nomor; 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


Sebagai Termohon dalam sengketa ini yakni pihak Polres Lembata sebagai Badan Publik terkait informasi yang dimohonkan tapi tidak dipenuhi berupa Laporan Hasil Penyelidikan, Laporan Hasil Gelar Perkara dan hasil Otopsi dari Laboraturium Forensik Polda Bali terkait kematian Agustinus Leyong Tolok.


Kami telah layangkan surat pertama tanggal 16 September 2021 tapi tidak direspon. Kami layangkan surat kedua yang sifatnya keberatan atas tidak diresponsnya surat pertama tanggal 1 November 2021. Pada tanggal 4 November 2021 Termohon membalas surat kami yang kedua dengan surat Nomor; B/584/XI/2021 ditandatangani Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen, SH., M.I.K tapi tidak memenuhi informasi yang dimohonkan, hanya menyampaikan resume hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan. 


Tidak diberikan BAP saksi-saksi, hasil lengkap otopsi dan hasil gelar perkara sebagaimana yang dimohonkan. Karena perkara ini sudah ditutup penyelidikannya, olehnya informasi yang dimohonkan tidak termasuk dalam permohonan informasi yang dikecualikan”, jelas Azis.


Kasus kematian Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Atadei Agustinus Leyong Tolok yang mayat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi pada Sabtu, 14 November 2020 dan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polres Lembata. Hal itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021.


Dalam SP2HP yang copiannya diterima media ini disebutkan jika dikemudian hari ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut. 


Dalam SP2HP tersebut disebutkan dengan mengutip hasil otopsi tim forensik bahwa penyebab kematian sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut tetapi pada pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan toksikologi (pemeriksaan racun) ditemukan adanya alkohol yaitu etanol diginjal, dilambung, dikandung kemih dan diotak, yang menyebabkan keracunan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan poin 2 dan 3 penyidik/penyidik pembantu menghentikan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut, tulis SP2HP.  


Menurut Azis, “kita belum mau masuk ke materi hasil forensik yang dijadikan dasar menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut. Penyebab kematian sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut tulis dalam SP2HP, tapi lebih lanjut disebutkan pada pemeriksaan penunjang ditemukan adanya alkohol etanol diginjal, dilambung, dikandung kemih dan diotak, yang menyebabkan keracunan yang mengakibatkan kematian. Hal itu biarkan ahli kedokteran dan ahli pidana yang berpendapat.


Tapi kami berkeyakinan bahwa zat etanol (alkohol) beda dengan zat methanol, dalam SP2HP disebutkan etanol sebagai penyebab kematian. Kemudian jarak antara waktu kematian dan saat dilakukan otopsi cukup jauh. Kematian tanggal 14 November 2020 dan dilakukan otopsi tanggal 25 November 2020. Alkohol dalam tubuh itu berkurang tiap menit, jam, hari. Apalagi ini sudah minggu. Tapi saat otopsi 25 November 2020 masih menemukan kadar alkohol masih tinggi, ini tidak logis.


Kalau alkohol menyebabkan orang hilang kesadaran iya, tidak sadar kemudian keluar mengendarai kendaraan lalu menabrak orang kemudian meninggal ya masuk akal, tapi minum etanol (alkohol) langsung menyebabkan orang mati, itu diragukan, kecuali methanol. 


Tapi hal itu biar ahli kedokteran yang berpendapat. Dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, ada beberapa saksi yang patut dicurigai. Dicurigai itu dibenarkan dalam hukum pidana. Tapi sayang kasus ini dihentikan penyelidikan oleh Penyidik hanya berdasar satu alat bukti yakni alat bukti surat. Tapi kami yakin kasus bisa dibuka kembali,” pungkas Azis.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال