FKB UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat dengan Tema “Penyuluhan Selektifitas Pesan Media Sosial terhadap Kaum Wanita di Lingkungan RT 03 RW 14 Babelan Kabupaten Bekasi”



Jakarta, IMC - Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi para dosen, Fakultas Komunikasi dan Bahasa Universitas Bina Sarana Informatika (FKB UBSI), pada Sabtu, 2 Oktober 2021, menggelar Pengabdian Masyarakat dengan tema “Penyuluhan Selektifitas Pesan Media Sosial Terhadap Kaum Wanita di Lingkungan RT 03 RW 14 Babelan Kabupaten Bekasi” dengan mitra kaum wanita di Lingkungan RT 03 RW14 Babelan Kabupaten Bekasi. Adapun tim pengabdian masyarakat terdiri dari Gan Gan Giantika, S.Sos., M.M., M.I.Kom., Irwanto, M.I.Kom., Nur Iman El Hidayah, S.I.Kom, dan Yogi Ariska, S.I.Kom. 


Pengabdian Masyarakat ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) yang merupakan sistem tanpa tatap muka secara langsung antara Dosen dan peserta pengabdian masyarakat dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internetdengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 15 kaum wanita di Lingkungan RT 03 RW 14 Babelan Kabupaten Bekasi.

 

Penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat dengan metode penyuluhan diharapkan mampu memberikan suatu perubahan sosial baik pada individu maupun masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Dari pelaksanaan penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat mampu mendapatkan atau mengembangkan pengetahuan, keterampilan serta perilakunya maupun keluarganya. Oleh karena itu, proses dan penyelenggaran penyuluhan harus dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mau, mampu, tertarik, dan ikut serta dalam penyelenggaraan penyuluhan sehingga mampu mewujudkan harapan yang diinginkan.

 

Pada acara pengabdian masyarakat ini, Gan Gan Giantika, S.Sos., M.M., M.I.Kom. selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi memungkinkan semua orang dapat berperan serta menyampaikan aspirasi di media internet tanpa batas ruang dan waktu, namun kehadiran UU ITE menjadi sebuah rambu-rambu dalam beraktiftas di dunia digital.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, orang-orang sangat mudah berpartisipasi memberikan komentar dan berbagi informasi dalam waktu cepat dan tidak terbatas. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat pengguna internet perlu berhati-hati dalam memberikan komentar,” papar Gan Gan Giantika, S.Sos., M.M., M.I.Kom.


Lebih lanjut, Gan Gan Giantika, S.Sos., M.M., M.I.Kom mengatakan Penggunaan media sosial sekarang sangat intens karena ada ponsel layar sentuh. Cara menanggapi media sosial sangat penting, karena media sosial dapat digunakan secara positif dan negatif. Kami berharap bahwa di masa depan, khususnya kaumwanita di lingkungan RT 03 RW 14 Babelan Kabupaten Bekasidan masyarakat pada umumnya dapat menggunakannya secara positif media sosial. Sebagai masyarakat kita harus mampumelakukan saring sebelum sharing, dan penyampaian dengancara selektif dalam bermedia sosial.



Paparan selanjutnya bertema "Penyuluhan Selektifitas Pesan Media Sosial Terhadap Kaum Wanita di Lingkungan RT 03 RW 14 Babelan Kabupaten Bekasi” oleh Tutor Irwanto, M.I.Kom.

Menurutnya pengguna internet harus selektif dalam penggunaan media sosial, karena informasi yang berkembang di media sosial sangat mudah dan ceopat sekali dapat diakses oleh penggunanya tanpa bisa dikontrol, sehingga penyebaran berita bohong (hoaks) dapat dicegah dan pengguna media sosial terhindar dari informasi yang tidak benar yang berkeliaran di internet.

Mudahnya penyebaran informasi dengan cepat melalui media sosial nampaknya harus diimbangi dengan perilaku selektif oleh pengguna internetDengan demikian, berita bohong atau hoaks dapat dicegah penyebarannya. Para pengguna media sosial harus lebih selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima. Jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Irwanto.


Lebih lanjut beliau mengatakan perilaku selektif ini seringkali terlupakan oleh para pengguna media sosial sehingga seringkali mereka langsung menyebarkan informasi tanpa memeriksa dahulu kebenarannya. Hal ini justru yang berbahaya, karena penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE)

Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menganjurkan agar pengguna internet bisa memeriksa kebenaran sebuah informasi melalui portal berita yang resmi. Selain diminta berhati-hati dalam menyebarkan informasi, para pengguna media sosial juga diminta untuk membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini bisa diwujudkan dengan membuat berbagai konten kreatif dan selalu berbagi atau sharinghal-hal positif.


Untuk mengatasi peningkatan kasus Covid-19 dan mensukseskan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), alternative yang dilakukan pada kegiatan pengabdian masyarakat adalah secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Kegiatan secara online dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dengan aksesibilitas, konektivitas, dan kemampuan untuk memunculkan berbagai interaksi. Meski dilakukan secara daring para peserta merasa antusias dengan kegiatan pengabdian  masyarakat ini dan untuk materi yang dipaparkan sangat bermanfaat dan berguna sekali. Antusiasme para peserta ini juga bisa langsung terlihat dari aktifnya para peserta dalam  mengajukan beragam pertanyaan sesuai tema yang dibahas. 

Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat  peserta merasa puas terhadap pemateri dalam menyampaikan materiPara peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru mengenai cara selektif dalam menyaring pesan media sosial. Selain itu, penyuluhan ini juga memberikan motivasi bagi para peserta untuk berkomitmen dalam menjalankan langkah-langkah efektif dan bijak dalam menggunakan media sosial(GGT)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال