Terkait Proyek Nasional Kereta Cepat, Kejati Jabar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara 3,2 Triliun

 

Kajati Jawa Barat, Dr. Asep N Mulyana

Bandung, IMC- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dibawah komando Dr. Asep Mulyana berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 3.240.240.557.318 (tiga trilyun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puuh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah). Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.


" Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung.

Maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat," kata Asep Mulyana melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Penkum Kejati Jawa Barat, Rabu ( 22/9/2021)


Atas keberhasilan bidang Datun, Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana memberikan penghargaan dan apresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar,


" ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mensukseskan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat," ujarnya.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH.,MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. 


" Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial," kata Asdatun Kejati Jabar Wahyudi.


Wahyudi mengungkapkan sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021  kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC).


Dan beriikut Wahyudi dalam rinciannya sebagai berikut:Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019,- (dua trilyun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)


" Kemudian Tahun 2019sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421,- (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta  delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)," kata Wahyudi merinci.


Lalu pada tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878,- (tiga ratus tiga puluh delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta  tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)


Dan pada ahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta  delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah). ( Muzer/ Rls )












Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال