Jampidum Setujui Kejari Grobogan Gelar Restoratife Justice

 





Kajati Jateng Dr. Priyanto saat mengikuti Vidcon bersama Jampidum terkait penanganan perkara melalui Restoratife Justice di Kejari Grobogan, Selasa ( 21/9/2021)


Semarang, IMC- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali perintahkan jajarannya di unit satuan kerja, kali ini giliran Kejakasaan Negeri Grobogan untuk menggelar penyelesaian perkara melalui jalur Restoratife Justice / Keadilan Restoratif. Sebelumnya Kejari Demak telah sukses menggelar jalan perdamaian berdssarkan Restoratife Justice antara anak melawan ibu kandungnya yang sempat viral dimedia sosial.


Hal itu terungkap dalam Video Conferensi Jampidum Kejagung Dr.Fadil Zumhana dengan Kajati Jateng Dr. Priyanto yang juga diikuti oleh jajarannya terkait persetujuan penanganan perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka Muslih bin Sukiman melalui jalan damai atau Restoratife Justice.


" Menyampaikan persetujuan untuk dilakukan Restoratife Justice atas nama Muslih yang ditangani Kejari Grobogan," kata Kajati Jateng Priyanto, Selasa ( 21/9/2021). 

Atas dasar penyampaian persetujuan dilakukan Restoratif Justice dari Jampidum tersebut, selanjutnya Kajati Jateng memerintahkan Kejari Grobogan untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Grobogan Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta JPU dalam vidcon terkait Restoratif Justice mengungkapkan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau di ancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, atau melanggar pasal 362 KUHP (Pencurian )


" Tersangka melakukan pencurian karena selama tiga bulan tersangka tidak ada pekerjaan kemudian melihat dompet yang ada di dasbord timbul niatan untuk mengambil dompet kerena desakan kebutuhan atas keluarga," ujar Kajari Grobogan Iqbal didampingi Kasi Intel Frenky Wibowo, dikonfirmasi Rabu ( 22/9/2021), atas upaya dilakukan Restoratif Justice oleh Kejari Grobogan, kemudian terbitlah surat perdamaian antara korban dan tersangka. 


Sementara Kasi Intel Grobogan Frengki mengungkapkan kronologi terjadinya kasus Muslih berawal pada Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB saat Tersangka keluar rumah. " Namun saat tiba di komplek Pasar Klambu, Tersangka melihat dompet yang tergeletak di dasboard motor Honda Vario yang terparkir searah jalan di depan kios komplek Pasar Klambu. Lalu kemudian Tersangka mengambil dompet yang ada di dashboard Vario tersebut," ungkapnya.


Dijelaskan alasan tersangka melakukan pencurian karena pekerjaan Tersangka sebagai Tukang Bangunan tidak mendapat kerjaan di masa PPKM. 

" Dilain sisi Tersangka terlilit hutang dan harus menghidupi istri dan kedua anaknya," pungkasnya.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال