Antisipasi Kelangkaan Obat dan Alkes Covid-19 pada PPKM Darurat, Kejari Banjarnegara Gelar Operasi Pasar

 


Banjarnegara, IMC- Dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disiase 2019 ( Covid-19 ) serta pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa – Bali.


Kejaksaan RI diseluruh jajaran wajib memberikan dukungan sebagaimana perintah Jaksa Agung RI tertanggal 30 Juni 2021 tentang Dukungan Kejaksaaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 


Mewujudkan dukungan tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 Kejaksaan RI melaksanakan Operasi Pasar oleh jajaran Kejaksaan yang digelar secara serentak seluruh wilayah, yakni operasi pasar terkait pengecekan ketersediaan dan peredaran serta harga jual obat-obatan dan Alat Kesehatan ( Alkes ) yang sering digunakan dalam penanganan Covid-19. 



Pengecekan ketersediaan dan peredaran serta harga jual obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Banjarnegara menggelar operasi pasar bersama dengan tim gabungan. 


Kegiatan diawali apel persiapan bersama yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH yang menyampaikan beberapa pengarahan kemudian penyampaian sasaran lokasi operasi disampaikan oleh Kepala Seksi Inteijen ( Kasi Intel ) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH.


Kegiatan operasi pasar yang dipimpin Kajari Banjarnegara melibatkan unsur gabungan turut hadir Kabag Ops Polres Banjarnegara, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara bersama personil Unit Tipiter Polres Bajarnegara, personil Kodim 0704/Banjarnegara, personil Satpol-PP Kabupaten Banjarnegara, personil Apoteker RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara, personil Adminkes Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dan beberapa personil tambahan dari Polres Banjarnegara serta Kasi Pidsus dan beberapa personil Kejaksaan Negeri Banjarnegara. 


Adapun sasaran operasi adalah Apotek apotek yang berada diwilayah seputaran kota kabupaten Banjarnegara.

"Kami melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan harga jual obat-obatan yang sering digunakan dalam penanganan dimasa Pandemi Covid-19," ungkap Kasi Intel Zebua dalam keterangannya Minggu ( 18/7/2021) malam.


Hal itu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang  jenis obat Favipiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Immunoglobulin 10% 25, Immunoglobulin 10% 50 ml, Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg / 20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg / 4 ml, Azithromycin 500 mg tablet, Azithromycin 500 mg infus.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilakukan dibeberapa apotik seperti Apotek Karisa, Apotek Hidayah, Apotek Pahala, Apotek K24, Apotek Oren Farma, didapatkan kebanyakan apotik tidak semua menjual atau menyediakan obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19.

"Kami mendapati hanya menyediakan atau menjual beberapa jenis obat saja seperti Azithromycin dan Ivermectin dan itupun stok ketersediaan terbatas," ujarnya.

Karena tutur Zebua lagi, lebih banyak apotik tidak menjual atau menyediakan obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19.


Zebua menjelaskan tujuan pelaksanaan operasi pasar pengecekan ketersediaan dan peredaran serta harga jual obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19 adalah untuk mengetahui dan memastikan ketersediaan obat obatan tersebut serta untuk menghindari adanya kelangkaan serta penyimpangan yang dapat muncul dilapangan seperti penimbunan atau penjualan yang tidak sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah. (Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال