Cegah Kelangkaan Oksigen, Kejari Depok Fasilitasi Pemkot Penuhi Kebutuhan Alkes RS



Depok, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap ketersediaan isi ulang oksigen medis dan obat obatan yang dibutuhkan masyarakat dan medis dimasa PPKM Darurat pandemi Covid-19 di Kota Depok.


Peninjauan dan inspeksi mendadak ini dilakukan lantaran maraknya informasi di tengah masyarakat akan kelangkaan tabung oksigen dan obat obatan untuk pasien Covid-19.


"Situasi pandemi Covid-19 kami mendapat informasi dari beberapa rumah sakit terkait kelangkaan tabung oksigen selanjutnya kami jajaran intelijen melakukan pemantauan ke lapangan," ucap Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Depok,Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) lalu.



Herlangga menyebutkan, dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya mendapati fakta bahwa tabung oksigen sedang langka di Depok. Bahkan ada dua toko tabung oksigen di Depok yang sudah tidak melayani pembeli dalam satu pekan terakhir.


"Fakta yang kami temukan dari tiga toko tabung oksigen yang kami datangi dua toko itu udah ngga jualan tabung oksigen sejak sepekan ini. Hanya masih tersisa 1 toko Cimanggis Gas yang masih jualan tabung oksigen," kata Erlangga.


Adapun Toko Cimanggis Gas tersebut berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 35, Kota Depok.


Kemudian, terkait obat obatan yang dibutuhkan masyarkat, Tim Intelijen Kejari Depok juga melakukan pemantauan terhadap tiga apotik. Hasil pantauan Kejari, obat obatan juga langka di apotik di Depok, alasannya barang sudah tidak masuk dari supplier sejak 3 hingga 5 hari.


"Obat obatan juga langka, meski jawaban mereka (apotik) bervariasi sejak kapan obat tersebut kosong. Ada yang ngaku 3 hari ada juga yang ngaku sudah kosong 5 hari," tambah Herlangga.


Herlangga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Depok apabila mendapatkan informasi adanya pedagang atau oknum oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan atau oksigen untuk melaporkan kepada Kejaksaan atau Kepolisian.


"Kami harap kerjasama masyarakat untuk melaporkan kalau ditemukan ada kegiatan penimbunan obat atau oksigen. Agar di lakukan penindakan jika ditemukan unsur pidana," tegasnya.


Dikatakan Kejaksaan Negeri Depok, selama PPKM Darurat, akan terus berperan aktif menjaga kondisi di Kota Depok agar dapat berangsur pulih. 


Hingga saat ini, sambung Herlangga, pihaknya masih melakukan pemantauan dan peninjauan ketersediaan tabung oksigen dan obat-obatan yang terkait dengan penangangan Covid 19 di Depok.


“Kita akan terus melakukan pemantauan, jika disinyalir ada pengepul tabung oksigen yang menaikan harga jual, akan kami tidak tegas,” pungkas Herlangga.


Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan penjual di toko Cimanggis Gas, mengaku hingga saat ini pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan pasokan oksigen untuk dijual kepada masyarakat.


Hal ini menyebabkan kebutuhan akan oksigen sulit didapatkan masyarakat yang membutuhkan saat melakukan isolasi mandiri. 


Selanjutnya untuk antisipasi Kelangkaan tabung dan Oksigen, Kejari Depok langsung bergerak cepat memfasilitasi Pemkot Depok Penuhi Kebutuhan Alkes penanganan kasus Covid 19 di Rumah Sakit Depok.


Seperti diketahui, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, tabung oksigen dan alat fasilitas kesehatan lainnya langka bahkan terjadi kenaikan yang tidak wajar.


Untuk diketahui Korps Adhyaksa memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat,  Jaksa Agung RI Burhanuddin langsung mengeluarkan instruksi dan memberikan pengarahan kepada jajarannya se Indonesia, surat instruksi Jaksa Agung Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.( Muzer / Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال