Palsukan Kepabeanan, Direktur Operasional PT. BCMG Ditangkap Tim Tabur Kejari Jakarta Utara





Jakarta, IMC- Tim Tabur ( Tangkap Buronan )  Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara berhasil menangkap DPO ( Daftar pencarian orang ) atas nama Tukiman Kijah ( 49 tahun ), diduga melakukan Tindak Pidana Kepabeanan yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.Operasi penangkapan terpidana Tukiman Kijah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen( Kasi Intel ) Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH.


Kasi Intel Kejari Jakarta Utara menyampaikan bahwa panangkpapan terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib s/d 21.30 Wib.


"Diamankan di rumah yang terletak di Jl. Krendang Timur II No. 25 RT. 002 RW.05 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat," ujar Sopyan dalam keterangannya, Jumat ( 28/5/2021)


Sopyan mengungkapkan bahwa terpidanaTukiman Kijah ( 49 ) yang merupakan Direktur Operasional pada PT. BCMG Tani Berkah bersama-sama dengan saksi Adi Chandra (dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga menyerahkan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan.


" Baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada tanggal 20 Agustus 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015 bertempat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok – Jalan Pabean Nomor: 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara atau di kantor Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Rachmat Djasa - Tanjung Priok Jakarta Utara dan atau di kantor PPJK PT. Eka Sejahtera Mandiri- Tanjung Priok Jakarta Utara

atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan," ungkapnya.


Disebutkan berdasarkan keterangan Ahli Sdr. Sriyono, B.Sc, SE, MM yang menyatakan bahwa 2 (dua) PEB nomor 560233 tanggal 20 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) dan nomor 562414 tanggal 21 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) merupakan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar, 


Sedangkan Laporan Surveyor nomor: LS-PPHPP: 1108151327 tanggal 13 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-

1108151184 tanggal 13 Agustus 2015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluh empat koma nol satu persen).


Dan Laporan Surveyor nomor:LS-PPHPP: 1108151355 tanggal 20 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-1108151210 tanggal 20 Agustus 20152015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluhempat koma nol satupersen)," Adalah merupakan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar," bebernya.


Atas tindakannya terdakwa melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sopyan menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/PID.SUS/2018 tanggal 03 Desember 2018 :Terdakwa Tukiman Kijah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan”;


Dengan menjatuhkan Terdakwa Tukiman Kijah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai gantinya diambil dari kekayaan/pendapatan Terpidana, dan dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya terpidana langsung di jebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Cipinang Jakarta Timur.

( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال