Kasus Lelang Jabatan, Kejari Lubuklinggau Tahan Kepala Inspektorat Kab. Musi Rawas

 



Lubuklinggau, IMC- Kejakasaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sudartoni diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Lelang Jabatan Muratara tahun 2017 pada hari Jum’at (28/5).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni dalam keterangan resminya mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang bernama Sudartoni terkait kegiatan uji kompetensi jabatan / lelang jabatan diluar APBD 2016.


“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta,” jelas Kasi pidsus.


Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru. “Masih kami dalam proses pengembangan”,tambahnya.


Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan korupsi lelang jabatan ini terjadi di Hotel 929 tahun 2017 ini telah membuat 2 orang yang divonis hakim,yakni Riopaldi dan Hermanto.


Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp900 juta.


Kegiatan lelang jabatan ini tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, yang meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp1, 7 Miliar.


Selanjutnya penempatan PNS senilai Rp176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp40 juta. Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp70 juta, pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp70 juta


Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp34 juta, uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial Rp250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp150 juta.


Untuk diketahui Sudartoni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tahun 2016-2017, setelah menjalani pemeriksaan dari ruangan pidana khusus (Pidsus) langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan kedalam Lapas klas II A Lubuklinggau guna proses hukum. ( Muzer/ Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال