Kemenparekraf Konsultasi JPT Pasca Restrukturisasi Dengan KASN





Jakarta,IMC- Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengundang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Hadir memenuhi undangan diwakili oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH didampingi Koordinator Tim Medlin – Baiq Nina Meinastity,pada Selasa 23 Februari 2021.


"Undangan itu dalam rangka melakukan diskusi dan konsultasi mengenai pengisian Pejabat pimpinan tinggi pasca dilakukan restrukturisasi pada lingkungan Kemenparekraf," ujar Agung Endrawan dalam keterangannya di Jakarta,Kamis ( 25/2/2021)


Jaksa yang ditugaskan di KASN menyebut lokasi kegiatan itu berlangsung di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf Jalan Medan Merdeka Barat No.17-19, RT.2/RW.3, Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Kemenparekraf sendiri hadir dipimpin oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi, Cecep Rukendi.


Dalam pertemuan,Kemenparekraf telah menyusun Rancangan Peraturan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK.


Menurutnya pada Minggu ke empat bulan Februari 2021 ini akan dilakukan proses Penetapan dan Pengundangan Permen SOTK Kemenparekraf yang baru.


Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencabut tugas pemerintahan sebagaimana Perpres Nomor 93 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2015. 


Menurut Agung Endrawan, dalam Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa dalam hal terjadi “penataan organisasi” Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi. 


Kemudian dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi itu tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka. 


Dilanjutkan, dalam rangka pelaksanaan 37 eselon II yang diujikompetensikan nanti tidak boleh didemosikan atau diberhentikan dari jabatannya, kecuali memang apabila perubahan SOTK tersebut terdapat pengurangan jabatan, namun tetap memperhatikan pengembangan karir yang bersangkutan sebagaimana amanat UU ASN.


 Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pemberhentian dari jabatan termasuk dalam hukuman disiplin berat. 


Ketika melakukan evaluasi agar disusun terlebih dahulu standar kompetensi jabatan agar menjadi patokan bagi Panitia Seleksi Pengisian JPT dalam melakukan uji kompetensi.


Dalam diskusi tersebut juga dibahas rancangan SOTK Kemenparekraf, bahwa terdapat jabatan eselon II yang Tetap,  Pindah antar unit kerja,  adanya Usulan baru,  Perpindahan tusi dalam satu unit kerja,  Perubahan nomenklatur,  serta ada Penambahan tusi/output.( Muzer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال