Pembongkaran Rumah Warga Besipae, Berbuntut Dilaporkannya Kasat Pol PP di Polda NTT



Kupang,IMC – Perusakan dan pembongkaran rumah warga Besipae, kecamatan Amnuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi Nusa Tenggara Timur berbuntut dilaporkannya Kasat Pol PP Propinsi NTT Cornelis di Polda NTT.

Tim Hukum warga Besipae dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang mendatangi Polda NTT pada Rabu, (19/8/2020).

Tampak puluhan awak media elektronik, media cetak,media online sudah dan media informasi menunggu di Polda NTT

Tim Kuasa Hukum tiba di SPKT Polda NTT sekitar pukul 11.00 wita. Tim hukum warga Besipae diterima Kepala SPKT PS. KA Siaga I AKP Muhamad Fakhruddin, S.Sos, M.Hum. Selang beberapa menit tampak Martheda Esterlina Selan, Jamal Yosapal Ariyanto Nubatonis, Ferdinan Daud Tenis, Narthen Manao, Sofia Sae dan Marni Maryana Taseseb diambil keterangan oleh petugas SPKT.

Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Polda NTT pada Rabu, (19/8/2020) lalu menjelaskan laporan polisi yang dilaporkan terkait pembongkaran dan perusakan rumah warga Besipae, kecamatan Amnuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi Nusa Tenggara Timur.

Bumi menegaskan bahwa Pembongkaran tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Rumah yang dibongkar dan dirusak adalah rumah milik warga Besipae, yang dibangun dengan biaya sendiri dan dijadikan rumah tinggal bagi keluarga dan anak istri. Warga Besipae sudah berulang kali mengajukan protes dan menolak rumah mereka dilakukan pembongkaran secara sepihak tapi aparat tetap memaksa untuk membongkar rumah warga tersebut," kata Achmad Bumi dalam rilis tertulis yang diterima redaksi,Senin ( 24/8/2020)

Bumi mengungkapkan Pembongkaran rumah warga Besipae dipimpin oleh Kasat Pol PP Propinsi Nusa Tenggara Timur Cornelis, dijaga aparat keamanan dari Kepolisian (Brimob). Selain rumah warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawa, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut dibawa kemana.

"Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan," urainya.

Setelah rumah warga Besipae dibongkar, warga tinggal dibawah pohon dan membangun gubuk darurat untuk tempat tinggal sementara, tapi kemudian rumah gubuk tersebut juga dibongkar dan diratakan.

Harusnya Pemda Propinsi Nusa Tenggara Timur menggugat di Pengadilan dengan gugatan pengosongan lahan, bukan membongkar rumah milik warga secara sepihak, ini perbuatan melanggar hukum.

"Rumah yang dibongkar bukan rumah milik Pemerintah, tapi rumah milik warga Besipae yang dibangun sendiri," tandas Bumi.

Sebabnya warga Besipae tinggal dilokasi  milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum. Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bumi mengingatkan tata cara pembongkaran rumah warga Besipae secara sepihak dan pemaksaan  kehendak adalah tata cara yang tidak memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat.

"Masyarakat Timor Tengah Selatan selalu hadir dengan symbol yang sangat dihormati yakni; tanah, batu, hutan dan air. Membongkar rumah warga dan menggusur mereka secara sepihak sama dengan merusak kain tenun kebesaran mereka sebagai symbol adat yang dikenakan Bapak Presiden Jokowi pada hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 diistanah Negara," ujarnya.

Diakatakan laporan pidana yang dilakukan Warga Besipae ke Polda NTT adalah bahagian dari edukasi hukum kepada warga masyarakat, artinya penegakkan hukum harus dilakukan dengan tata cara yang benar menurut hukum, tidak menegakkan hukum yang dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum.

"Kami menyampaikan agar Pemda Propinsi NTT menahan diri, tidak memaksakan kehendak, tidak lagi mengintimidasi warga, klaim kepemilikan lahan dilokasi Besiapae agar ditempuh melalui jalur hukum, tidak dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum. Hindari tata cara pemaksaan kehendak secara sepihak," jelas Bumi yang juga mantan calon Komisioner KPK Tahun 2015 ini.

Selesai dari SPKT, Tim Hukum dan warga Besipae diantar SPKT ke Ruang Reskrimum Polda NTT dan Martheda Esterlina Selan diambil keterangan. Tim Hukum dan warga Besipae meninggalkan Polda NTT sekitar pukul 16.00 wita. Tim hukum warga Besipae terdiri dari Akhmad Bumi, SH, Husni Kusuma Dinata SH, MH, Petrus Lomanledo, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Mardan Yosua Nainatun, SH, Agustina Magdalena Nenoliu, SH, Nurhayati Kasman SH, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang.(Zer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال