Besipae Merupakan Campuran Antara Genealogis dan Teritorial


Kupang (NTT),IMC -Pengrusakan,pembongkaran,penangkapan,tanah dan hutan adat tiga masalah di Besipae Kecamatan Amnuban Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan,Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sabtu (22/8/2020)

Permasalahan pembongkaran rumah milik 29 warga Besipae sudah dilaporkan ke Polda NTT dengan Laporan Polisi No. STTL/B/332/VIII/RES.1.10/2020/SPKT tanggal 19 Agustus 2020.

Akhmad Bumi menjelaskan laporan polisi yang dilaporkan terkait pembongkaran dan perusakan rumah warga Besipae, kecamatan Amnuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembongkaran tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

" Ia, Rumah yang dibongkar dan dirusak adalah rumah milik warga Besipae, yang dibangun dengan biaya sendiri dan dijadikan rumah tinggal bagi keluarga dan anak istri. Warga Besipae sudah berulang kali mengajukan protes dan menolak rumah mereka dilakukan pembongkaran secara sepihak tapi aparat tetap memaksa untuk membongkar rumah warga tersebut". Ungkapnya

Tim Hukum warga Besipae dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang mengatakan penangkapan Anton Tanu (18) dan Kornelius Numley (64),sedang dalam pengumpulan bukti bukti dan akan diambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.



Akhmad Bumi mengatakan permasalahan tanah dan hutan adat di Besipae merupakan komunal atau hak milik bersama masyarakat hukum adat,bukan milik perseorangan.

"Apalagi tanah adat Besipae itu begitu luas, maka pengurusan tanah dan hutan adat diserahkan pada lembaga yang diberi nama Ikatan Tokoh Adat Pencari Keadilan dan Kebenaran. Ada ketua dan sekretaris dan struktur pengurusnya. Dalam lembaga itu semua kelompok terwakili, jadi bukan lagi personal atau perseorangan".

Akhmad Bumi menambahkan berbicara tanah adat salah satu syarat vital adalah adanya lembaga adat selain tanah dan struktur adat masih ada.




"Masyarakat adat itu ada tiga kualifikasi yakni berdasar ikatan Genealogis; garis keturunan, berdasar ikatan territorial; seorang bisa dikatakan masuk dalam masyarakat hukum adat kalau dia memiliki tanah di daerah asalnya dan berdasar ikatan campuran antara Genealogis dan Teritorial". Jelas Akhmal Bumi

Di Besipae adalah campuran antara Genealogis dan Teritorial, oleh karena itu dalam mengambil keputusan terkait tanah dan hutan adat harus ada kesepakatan bersama secara komunal dan ada tiga fungsi pokok dalam tanah ulayat di TTS yakni berfungsi sebagai Tempat Penghidupan, Kubu Pertahanan, dan Fungsi Ritual. Tiga fungsi itu berlaku bagi seluruh masyarakat adat Besipae, bukan orang perseorangan.

"Untuk kepastian hukum terkait tanah dan hutan adat ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil adilnya". Tutup Akhmal Bumi (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال