Soni Libing, Warga Besipae Tidak Terima Tawaran Pemerintah Silahkan Gugat Dipengadilan



Kupang (NTT),IMC – Konflik tanah adat Besipae, kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT semakin panas.

Kepala Badan Aset Daerah Propinsi NTT Zet Soni Libing pada Rabu, (19/08/2020) di Kupang dalam konferensi pers menjelaskan “secara Historis pada tahun 1982 Gubernur NTT Ben Boy mengembangkan Peternakan, kemudian melakukan kerja sama dengan Australia untuk Pengelolaan Hutan Besipae selama 5 tahun.

Wilayah Besipae dibawah kekuasaan Tamukung Besar Nabuasa, sehingga Pemda NTT meminta agar menyumbangkan lahannya untuk pengembangan peternakan dan disetujuinya.


Maka diserahkanlah hak pengelolaan oleh Usif Frans Nabuasa dari Besi dan Elbe Nabuasa dari Pae kepada Pemda NTT untuk kelolah.

Kemudian Tahun 1986 Pemerintah mengeluarkan sertifikat hak pakai Nomor 1 Tahun 1986, dalam perjalanan sertifikat itu hilang, dan mengecek kembali sertifikat di BPN kabupaten TTS, kemudian di cetak baru sesuai duplikat pada Tahun 2013 seluas 3780 Hektar, jelasnya.

“Apa yang terjadi disana, ada penembakan gas air mata oleh Brimob adalah cara sock trapi untuk warga dan saat itu juga mereka langsung bangun dan kami giring ketempat yang kami sediakan. Tapi saya mendengar informasi terakhir mereka tidak lagi mau tinggal dalam rumah itu, mereka sudah keluar dan tinggal dalam tenda dan pohon di lahan kosong.


Jika warga Besipe kalau tidak terima tawaran Pemda, silahkan lakukan Gugatan ke pengadilan. Saya sebanyak 6 Kali melakukan negosiasi tapi tidak berhasil.

Ada satu permintaan saudara – saudara disana agar sertifikat dibatalkan, saya katakan sertifikat itu dokumen Negara tidak bisa di batalkan sepihak, kalau saudara ingin membatalkan harus melalui pengadilan dan hakim yang memutuskan”, jelas Libing.

Kuasa Hukum warga Besipae Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) kepada Indonesiamediacenter.com Jumat, (21/8/2020) menanggapi pernyataan Kepala Aset NTT Soni Libing dari Pemrov NTT.

Azis menjelaskan “pernyataan Libing itu versi Pemerintah. Banyak kejanggalan termasuk dalam sertifikat hak pakai Nomor 00001 seluas 3.780 hektar. Data fisik diragukan, coba lihat disitu tertulis kecamatan Amnuban Tengah, padahal lokasi ada di kecamatan Amnuban Selatan. Asal hak tidak ditulis, lalu sertifikat yang dipegang hanya kutipan, yang asli menurut Pemerintah hilang.


Masa Panitia A bekerja tidak benar dalam menulis data fisik seperti nama kecamatan dalam sertifikat? Kalau data dalam sertifikat itu benar pak Libing tidak kejar-kejar Frans Nabuasa untuk tandatangan surat lagi seperti rekaman video yang beredar pada Jumat, (21/8/2020). Terus luas tanah diatas 3000 hektar bukan kewenangan Kantah Kabupaten/Kota.

Tim hukum kita sedang kaji dan kami melihat ada potensi untuk lapor pidana penerbitan sertifikat tersebut. Kita lihat saja”, jelas Azis.

Mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini menjelaskan “Kawasan hutan itu ada di Koa, kecamatan Mollo Barat sesuai SK Mentri Kehutanan Nomor 438/Kpts-II/1996 tanggal 16 Agustus 1996, bukan di Besipae. Nama kecamatan saja sudah beda. Pak Libing bilang sebagian rumah warga itu dibongkar karena berada dalam kawasan hutan, itu tidak benar.

Karena tanah adat Besipae itu begitu luas, maka pengurusan tanah dan hutan adat diserahkan pada lembaga yang diberi nama Ikatan Tokoh Adat Pencari Keadilan dan Kebenaran.
Ada ketua dan sekretaris dan struktur pengurusnya. Dalam lembaga itu semua kelompok terwakili, jadi bukan lagi personal atau perseorangan seperti yang pak Soni beri pernyataan pada pers dan mencari pak Frans Nabuasa untuk menandatangani pernyataan.

Harusnya pak Soni belajar memahami pengurusan tanah adat, karena tidak boleh seseorang secara personal memiliki tanah seluas ribuan hektar.

Kita sarankan pada Pemerintah agar lebih bijaksana dalam melihat masalah ini. Warga Besipae jangan dibenturkan satu dengan yang lain. Masalah Besipae ini telah menjadi sorotan semua pihak dan secara nasional. Warga yang dibongkar rumahnya, hidup menderita itu Negara harus hadir untuk melindungi, tidak boleh tidak, apalagi membiarkan terlantar. Ini amanat konstitusi kita”, jelas Azis.

“Sebagai kuasa hukum warga Besipae akan menjalankan kuasa sebaik mungkin, kami sudah laporkan perusakan dan pembongkaran 29 rumah warga di Polda NTT, proses hukum sedang berjalan. Dan kami akan meneliti sertifikat hak pakai yang disampaikan pak Soni itu. Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum, bisa saja melapor pidana, selain menggugat perdata”, pungkas Azis.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال