Berkas Tersangka Dessi Caroline Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan, Ombudsman NTT Surati Kajari Kupang


Kupang,IMC – Tersangka Dessi Caroline Chandra Jaya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan korban Hengki Go yang berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang Kota tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan membuat Ombudsman Perwakilan NTT surati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sabtu (08/08/20)

Surat Ombudsman Perwakilan NTT dengan Nomor; 0082/KLA/0164.2020/Kpg-11/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang copiannya diterima media ini pada Jum’at, (7/8/2020) menyebutkan Pelapor adalah korban dalam perkara Nomor; BP/27/II/2020/Reskrim tanggal 28 Februari 2020 dengan tersangka Dessi Caroline Chandra Jaya.

Pada tanggal 21 Juni 2020, menurut keterangan pelapor, Polres Kupang Kota menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Kupang. Pada tanggal 26 Juni 2020, pelapor datang ke kantor Kejari Kota Kupang untuk menanyakan perkembangan perkara pelapor terkait belum dilakukan penahanan tersangka dan belum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan dan mendapat penjelasan dari Kasi Intel Kejari Kupang Kota bahwa kasus pelapor telah diambil alih oleh pihak Kejati NTT sehingga pelapor diarahkan untuk menanyakan perkembangan perkara pelapor di Kejati NTT. Pelapor datang di Kejati NTT dan bertemu dengan Humas dijelaskan bahwa masalah penahanan dan pelimpahan berkas perkara itu bukan wewenang dari Kejati NTT, tulis Ombudsman NTT.


Surat Ombudsman Perwakilan NTT yang ditandatangani Kepala Perwakilan Darius Beda Daton, SH meminta penjelasan Kejaksaan Negeri Kupang Kota apakah telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Kupang Kota terkait perkara yang dilaporkan pelapor?

Jika telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, apakah pihak Jaksa Penuntut Umum telah membuat berita acara pendapat tentang penahanan tersangka? Apakah pihak Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindakan penelitian mengenai layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang? Jelaskan perkembangan tahapan/proses penanganan perkara tindak pidana umum sebagaimana perkara pelapor. Mohon melampirkan foto copy dokumen terkait. Apakah pelapor telah diberi informasi perkembangan tahapan/proses penanganan perkara dimaksud?, tulis Ombudsman NTT dalam suratnya.

Kejati Tidak Ambil Alih Materi Perkara

Akhmad Bumi, SH selaku kuasa Hukum Hengki Go kepada wartawan di Kupang pada Jum’at (7/8/2020) menjelaskan “kami sudah ketemu dengan Wakajati NTT Fredy Rontu, SH diruangannya pada Kamis, (6/8/2020) dalam menanyakan perkembangan perkara kliennya yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang Kota. Kalau perkaranya yang sudah dinyatakan P21 sesuai KUHAP dan SOP Kejaksaan maka dalam tempo 14 hari harus dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kalau perkara itu memiliki pembuktian yang sulit maka jangka waktunya 30 hari harus dilimpahkan ke pengadilan sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Tapi perkara klien kami ini sudah lebih dari 50 hari. Olehnya kami minta kepastian hukum dari pihak kejaksaan.

Wakajati NTT menurut Akhmad Bumi, SH menjelaskan berkas perkara Hengki Go secara materi tidak diambil alih Kejati, tapi karena ada surat masuk di Kejati dari Dessi dan Hengki Go maka dari Kejati minta petunjuk dari Kejaksaan Agung. Kalau sudah ada petunjuk Kejaksaan Agung kami akan menyampaikan”, kata Wakajati NTT yang ditirukan Akhmad Bumi, SH.



“Kami bertemu dengan pak Wakajati NTT sekitar 2 jam lebih diruangannya, ada As Pidum Kejati NTT, ada Penkum Kejati NTT, korban Hengki Go dan kami dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum Hengki Go. Kami menyampaikan pada pak Wakajati NTT bahwa yang nyatakan P21 dalam perkara dengan tersangka Dessi adalah institusi kejaksaan, yang berada dalam wewenang Kejaksaan Negeri Kupang Kota. P21 artinya berkas perkaranya sudah lengkap, siap dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya sudah lengkap artinya sudah memenuhi unsur dan alat bukti sesuai KUHAP.

Kami juga menyampaikan kepada pak Wakajati, akan membahayakan hukum kalau semua tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 kemudian tersangka tersebut bersurat ke Kejaksaan menjelaskan dirinya dikriminalisasi lalu perkaranya dihentikan seperti contoh kasus Dessi ini. Kejaksaan dalam perspektif hukum pidana itu berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Pelaku dihormati hak-haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP yakni hak-haknya sebagai tersangka.

Kami menyampaikan juga kepada pak Wakajati agar Dessi dalam menghadapi perkara ini tidak menganggap dirinya lebih besar dari hukum dan kejaksaan. Kejaksaan itu institusi besar, dan yang nyatakan berkas perkaranya P21 itu institusi kejaksaan dan pak Kajari Kota Kupang sudah menyatakan dimedia bahwa berkas perkara Dessi sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tapi kemudian diambil alih oleh Kejati NTT. Olehnya kami datang dan bertanya pada Kejati termasuk alasan Kejati mengambil alih materi kasus tersebut yang berada pada wewenang Kejari Kota Kupang. Kalau terkait perilaku oknum Jaksa itu berada pada Jaksa bidang pengawasan, bukan terkait materi perkara yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejari. Tapi pak Wakajati menjelaskan materi perkara tetap berada pada Kejaksaan Negeri Kupang Kota, Kejati tidak ambil alih materi perkara Dessi, jelas Bumi.

“Kalau perkara pidana dihentikan penuntutan kalau perkara tersebut tidak cukup bukti sesuai Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Pasal 140 KUHAP itu ikutan dari pasal 139 KUHAP. Perkara dengan tersangka Dessi ini sudah P21, arti sudah lengkap, sudah cukup bukti dan telah memenuhi unsur pasal. Tinggal membuktikan di Pengadilan, bersalah atau tidak bersalah, penjara atau bebas atau lepas menjadi wewenang Pengadilan dalam pembuktian”, pungkas Bumi.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال