Staf Ahli Bupati Kapuas |
Kuala Kapuas,IMC - Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,kembali menepati posisi jabatannya,setelah dilantik langsung oleh Bupati Kapuas pada hari Selasa ( 20/4/2020 )
Sebagai ungkapan rasa syukur dapat kembali ke jabatan semula sebagai staf ahli Bupati,Yunabut mengirim ucapan terimakasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) melalui surat terbuka yang di tujukan kepada Asisten KASN.
"Melalui surat terbuka ini, Maka Izinkanlah kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih kepada pihak KASN, Melalui Asisten KASN bidang pengawasan pengisian JPT wilayah 1, Agung Endrawan,SH,MH, Penyelidik ASN, Baiq Nina Meinastity dan Tenaga ahli KASN,Pandu Wibowo yang telah begitu banyak membantu dan memfasilitasi serta mediasi dalam memperjuangkan hak Kami sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kapuas,"bunyi surat yang ditulis Drs. Yunabut, tertanggal 28 April 2020.
" Terimakasih KASN, Sehingga saat ini saya sudah dapat bekerja kembali di Lingkungan Pemkab Kapuas," tutupnya.
Asisten KASN Agung Endrawan |
Terpisah, menanggapi isi surat dari ASN di Kapuas, Agung Endrawan yang juga berprofesi sebagai Jaksa melalui via pesan WhaatsAppnya menyampaikan bahwa KASN hanya menjalankan tugas dan berupaya, selebihnya doanya beliau sendiri yang menentukan
"Dan kami hanya menitip pesan tambahan kepada yang bersangkutan kedepannya agar tetap memiliki semangat kinerja profesional sebagai ASN dimanapun ditugaskan, agar senantiasa bekerja dengan sepenuh hati, tetap menjaga komunikasi, berbuat rendah hati dan melayani dengan santun," Kata Agung Endrawan, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya Asisten KASN Agung Endrawan, telah melakukan mediasi dan klarifikasi terkait pelanggaran sistem merit di Pemkab Kapuas secara online untuk memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PyB (Pejabat yang Berwenang) tidak melakukan pemberhentian seseorang dalam jabatan tanpa prosedur ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 45, dan ketika akan dilakukan demosi dan pemberhentian tentu harus ada upaya yang melatarbelakangi dengan dilakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak berujung pada fitnah yang pada akhirnya bisa merugikan ASN itu sendiri ”, ungkap Agung Endrawan saat rapat dengan pemkab Kapuas yang lalu.( Muzer)
Tags
Jakarta