Riau,IMC-Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono,menegaskan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, agar menggunakan anggaran penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan.
"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan selalu mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," kata Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksana kepada wartawan,Selasa(21/04/2020)
dengan didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, Kasi Intel Dian Panjaitan, dan Kasi Pidsus Herlina Samosir.
dengan didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, Kasi Intel Dian Panjaitan, dan Kasi Pidsus Herlina Samosir.
Gaos mengungkapkan hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.
"Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran," tegasnya.
Dia katakan bahwa Kejari Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejari Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.
Gaos tegaskan jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulangan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok maka pihaknya tidak segan segan mengganjar dengan pidana mati.
"Mewabahnya Covid-19 yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat sebagai Bencana Nasional,maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.
Oleh karena itu pihaknya minta kepada para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di negeri tercinta kita Indonesia.
"Sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa," pungkasnya. ( Muzer )
Tags
Kejaksaan