BEM FH Unsam Menolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor Karena Alasan Covid-19



Langsa,IMC - Dengan adanya kebijakan pemerintah membebaskan Napi dengan alasan covid-19 sebagai mahasiswa hukum kami rasa ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Sabtu (04/04/20)

Meskipun beberapa negara sudah menerapkan ini, namun untuk indonesia sendiri sangat tidak relevan membebaskan Napi koruptur yang sudah aman dan nyaman di dalam penjara.

Alasan utama pemerintah lapas yang sudah kelebihan kapasitas apabila satu sudah ketularan maka akan membahayakan semua dan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali, kalau kita bedah masyarakat biasa saja dirumahkan meski harus ikat perut karena tidak bisa mencari nafkah, lantas mengapa yang sudah tentram dan nyaman di dalam berbondong bondong untuk dibebaskan.

Dan rencana pembebasan Napi koruptor sangat tidak masuk akal karena angkanya sangat kecil dibandingkan Napi kejahatan lain, hanya 1,8%.

"Kami meminta jangan jadikan wabah covid-19 ini menjadi kesempatan bagi pemerintah dalam melindungi koruptor lagi dan lagi" ujar ketua BEM FH Ali iqbal

Sabrinal Rambe Staf Kumham Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unsam menambahkan bahwa
Sehari setelah presiden joko widodo mengumumkan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat  dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kementrian hukum dan Ham mengeluarkan Peraturan Menkum dan Ham nomor 10/2010 dan keputusan kemenkumham no 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Menteri Hukum dan Ham Yosanna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan di lepaskan dengan alasan prinsip kemanusiaan.

Dengan kebijakan tersebut, maka saya merasa sudah melanggar sila sila dalam pancasila.

Karena sudah jelas di dalam UUD negara kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum.
Dengan adanya kebijakan dari bapak yosanna laoly, sudah melanggar
Sila ke 2 dalam pancasila  yaitu : kemanusiaan yang adil dan beradab, sifat keadilan sangat pasti tidak terjalankan dengan baik.
Dan sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

"Fiat justitia ruat caelum",
Hukum hendaklah ditegakkan meskipun langit runtuh".

Untuk itu kami meminta pemerintah memikirkan kembali atas perencanaan kebijakan ini dan menjadi acuan untuk melihat kembali Perundang-udangan yang menjadi dasar sebuah negara hukum,demikian pernyataan sikap ini untuk di pahami. Tutup Sabrinal Rambe (BHN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال