Dedy Manafe: SAH, Tanah Adat yang Telah Disahkan Pemerintah

Dedy Manafe: SAH, Tanah Adat Yg Telah di Sahkan Pemerintah

Soe | NTT, IMC - Sidang lanjutan perkara Bendungan Temef di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Soe pada Selasa, 4 Februari 2020.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wempi William James Duka, SH., M.Hum. berlangsung selama empat jam. Dimulai sekitar pkl 14.00 wita sampai pukul. 18.20 wita.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Penggugat berjalan alot dan menegangkan.Terlihat saling debat antara ahli dan para kuasa tergugat.

Penggugat menghadirkan ahli Dedy R.C.H. Manafe, SH., M.Hum. yang juga sebagai Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.

“Ahli dihadirkan untuk didengar keterangan terkait hukum agraria,” jelas kuasa penggugat Akhmad Bumi, SH. dalam menjawab pertanyaan hakim ketua William James Duka.

Dedy Manafe pengasuh mata kuliah Hukum Agraria dan Politik Hukum Agraria dan mengajar di Fakultas Hukum Undana Kupang sejak tahun 1994.

“Sudah banyak hasil penelitian dan jurnal terkait agraria yang dihasilkan oleh fakultas hukum Undana Kupang. Dan ahli terlibat dalam penelitian termasuk bersama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2007 terkait hak ulayat di TTS,” jelas Dedy menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Lanjut Dedy “Terkait hak ulayat, perlu dimulai dari relasi rakyat, berangkat dari teori kontrak sosial. Hak menguasai kepada negara dan hak milik kepada rakyat. Hak milik ada dua: hak milik yang bersifat individual dan hak milik adat. Hal ini sesuai pasal 3 jo pasal 5 UUPA. Yang menyatakan negara mengakui adanya hak ulayat sepanjang masih ada. Unt uk melihat masih ada atau tidaknya hak ulayat dilihat dari apakah masih adanya struktur adat, masih ada tanah adat dan masih ada hukum adat? Jika masih ada maka negara mengakuinya sesuai pasal 3 jo pasal 5 UUPA.
Struktur adat, ada 3 fungsi. Fungsi kehidupan untuk kesatuan masyarakat adat, fungsi pertahanan dan fungsi ritual masyarakat adat”, jelas Dedy dalam menjawab pertanyaan hakim ketua William James Duka.

Kuasa Penggugat Akhmad Bumi, SH melontarkan beberapa pertanyaan kepada ahli.

"Ahli tadi telah menerangkan detail terkait konsepsi tanah adat dalam perspektif UUPA. Terus pemegang hak ulayat adalah masyarakat hukum adat. Yang menjadi obyek hak ulayat adalah semua tanah dalam masyarakat hukum adat. Tidak mudah melihat untuk mengetahui secara pasti hak ulayat tersebut. Nah, misalnya tanah adat si A atau si B kalau negara melalui pemerintah telah mensyahkan tanah adat tersebut, apakah hal itu identik dengan negara telah mengakuinya?," tanya Bumi yang juga mantan Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 ini.

Dedy berpendapat sesungguhnya tanah ulayat itu semenjak Indonesia merdeka sudah diakui dalam konstitusi kita.

Dalam konstitusi, disitu dikatakan, negara mengakui pemerintahan swapraja dan kesatuan masyarakat adat, ketika konstitusi di amandemen kemudian hal itu diatur dalam pasal 28i.

Dengan demikian secara konstitusi, negara mengakui hak-hak milik kesatuan masyarakat adat.

Dalam konteks relasi rakyat dan negara sesuai konstitusi, negara mengakui hak masyarakat adat sejak Indonesia merdeka, itu secara makro.

Secara mikro tanah masyarakat adat si A atau si B misalnya yang telah di sahkan, itu berarti negara telah mengakui hak ulayat masyarakat adat tersebut, dan itu merupakan pengakuan hak secara administrasi oleh negara.

Tapi secara politik sejak tanggal 16 Agustus 1945 negara sudah mengakui adanya swapraja dan hak-hak kesatuan masyarakat adat yang didalamnya ada tanah ulayat dan hukum adatnya.

Bumi meminta ketegasan ahli terkait pengesahan negara melalui pemerintah atas tanah adat tersebut, apakah sah? Dedy menyatakan sah.

Bumi melanjutkan dengan pertanyaan. Penciptaan hak atas tanah yang ada dalam hukum tanah nasional berasal dari konversi atau perubahan hak-hak yang lama sejak berlakunya UUPA. Mengutip pendapat Prof. Budi Harsono, jika tanah adat tersebut diperoleh sebelum berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 dan yang memiliki hak itu warga negara Indonesia, maka itu berlaku seterusnya dan jangka waktu pengesahan selama 20 tahun sejak berlakunya UUPA. Tapi jika yang bukan warga negara Indonesia, maka hak tersebut dikuasai oleh negara. Terkait dengan tanah milik negara, apakah negara dapat memiliki hak atas tanah atau dengan pelekatan hak milik negara?

Dedy menjelaskan “Negara tidak memiliki hak milik atas tanah (red. Hak milik) tapi negara memiliki hak mengusai atau hak pakai. Hak mengusai secara tekhnis diatur dalam UU No. 2 tahun 2012 jika itu terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Negara memiliki hak milik kalau melalui BUMN/BUMD atau corporasi,” jelas Dedy.

Bumi masih mencecar ahli dengan pertanyaan berikut. Menurut ahli, apakah pendaftaran hak atas tanah itu hak atau kewajiban?. Misalnya si A memiliki tanah, tapi belum mendaftar. Konsep pendaftaran tanah, itu hak atau kewajiban?

Dedy menjelaskan terkait pendaftaran tanah, hak itu ada pada rakyat dan kewajiban itu ada pada negara.

Namanya hak menurut hukum boleh digunakan dan boleh tidak di gunakan hak tersebut. Jadi pendaftaran tanah itu hak bukan kewajiban, tegas Dedy.

Niko selaku Kuasa tergugat III Gubernur NTT melontarkan pertanyaan pada ahli.

Seseorang memiliki tanah mulai ujung timur sampai perbatasan kabupaten Kupang. Didalam sudah banyak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Bagaimana menurut ahli?

Dedy menjelaskan, jika itu tanah ulayat, orang yang mendapatkan hak atas tanah tsb apakah memperoleh dari pemilik ulayat atau tidak? Jika tidak dan tidak ada persoalan hukum, disinilah letak kearifan lokal masyarakat adat kita.(*/ABPNews/Red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال