Akhmad Bumi : Lokasi bendungan Temef di Luar Kawasan Hutan


Kupang, IMC – Perkara ganti kerugian lahan bendungan Temef di desa Konbaki, kecamatan Polen, kabupaten Timor Tengah Selatan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan penggugat. 

Gugatan yang dilayangkan Fransiskus Lodowik Mella melalui kuasanya dari Firma Hukum ABP dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang, pihak Penggugat telah menghadirkan empat saksi fakta yakni Sefnat Tefnai, Albertus Meol, Piter Tasekeb, Wilhelmus dan satu ahli Dedy Manafe, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum Undana Kupang.

Pantauan IMC selama pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan penggugat, pertanyaan dari kuasa para tergugat selalu muncul terkait kawasan hutan di lokasi Temef, termasuk saat pemeriksaan ahli Dedy Manafe, SH, M.Hum. Pertanyaan datang dari kuasa hukum tergugat II Godlief Ha’e. Dalam pemeriksaan ahli pada Selasa, (4/2/2020), Godlief Ha’e, SH. melontarkan beberapa pertanyaan pada ahli terkait keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait hutan kawasan di obyek sengketa.

Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Fransiskus Lodowik Mella saat dikonfirmasi media ini pada Jum’at, (7/2/2020) di Kupang menjelaskan lokasi obyek sengketa berada di luar kawasan hutan, "kita sudah ajukan melalui bukti surat dan juga telah dijelaskan oleh saksi fakta dalam persidangan. Fakta telah terungkap dalam persidangan bahwa lokasi di obyek sengketa diluar kawasan hutan," tutur Bumi.

Terkait pertanyaan kuasa hukum tergugat II, Bumi menjelaskan pertanyaan tersebut keliru terhadap obyek sengketa. “Terkait SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor; 10109/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang ditujukan kepada 159 kepala keluarga sebagai Gapoktanhut Manekto di atas lahan seluas 210 hektar itu berada di desa Loli, bukan di desa Konbaki yang lokasi bendungan Temef. Dalam SK Menteri tersebut menyebutkan 159 orang nama pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) kemudian disebut dengan kelompok hutan Laob Tunbesi, itukan di desa Loli, bukan di desa Konbaki, tidak ada kaitan dengan obyek sengketa,” beber Bumi.

“Dalam persidangan, saksi Sefnat Tefnai dan Piter Tasekeb telah menjelaskan secara tegas bahwa lokasi sengketa berada di luar hutan kawasan. Kita juga sudah ajukan bukti surat yang menjelaskan bahwa lahan seluas 312,30 hektar di desa Konbaki berada di atas tanah adat Raja Neno Mella tersebut berada di luar kawasan hutan Laob Tunbesi.

Proses sertifikasi menjadi tanah negara melalui sertifikat hak pakai itu masih di proses. Untuk lahan Temef sesuai fakta sidang baru sampai pada tahapan persiapan pengadaan, panitia pengadaan belum ada. BPN belum melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap bidang tanah, belum ada tim appraisal, belum juga dilakukan audit, belum juga diusulkan ke LMAN.

Hanya dalam memproses terkait pendataan ternyata salah data terhadap kepemilikan lahan, olehnya digugat di Pengadilan. Baru dalam proses pendataan, tapi bendungan sudah dikerjakan, hal itu melanggar UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam pendataan kepemilikan lahan, orang-orang yang didata mengklaim sebagai pemilik lahan hanya berupa surat pernyataan dan pajak, dan sebagian besar tidak tanda tangan surat pernyataan termasuk saksi Sefnat Tefnai. SPPT atau pajak bukan bukti hak. Klien kami Fransiskus Lodowik Mella memiliki alas hak, dan secara yuridis hal tersebut sah. Hal tersebut sudah ditegaskan kembali oleh ahli agraria dari Fakultas Hukum Undana Kupang Dedy Manafe, SH, M.Hum dalam persidangan. "Jika ada yang menyebut lokasi Temef itu tanah negara dasarnya apa?” Tanya Bumi.

“Terkait lokasi Temef berada di lahan tanah adat Raja Neno Mella, fakta sudah terungkap dalam persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi. Dan lokasi obyek sengketa di Temef, pihak Pemerintah Timor Tengah Selatan sudah mengetahui bahwa lokasi itu berada di atas tanah adat Raja Neno Mella. Peta lokasi yang sudah disahkan Bupati TTS pak Drs. C. Tapatap, itu artinya Pemerintah TTS sudah mengetahui, saat masih perencanaan kilen kami Fransiskus Lodowik Mella sudah bersurat kepada Pemda TTS yang memberitahukan bahwa lokasi Temef tersebut berada di atas tanah adat Raja Neno Mella tapi tidak dihiraukan.

Terkait lahan lokasi bendungan Temef, baru pada tahap persiapan pengadaan tanah tapi pembangunan sudah jalan. Kita minta pihak PUPR untuk melakukan audit kinerja terkait tahapan-tahapan sesuai amanat UU No. 2 tahun 2012 dan BPK RI melakukan audit keuangan terkait belanja modal pengadaan tanah. Kita sedang kordinasi terkait proses audit bendungan Temef, nanti akan ketahuan.

Kalau Bendungan Napungete di kabupaten Sikka, proses pengadaan tanah telah selesai, dan pekerjaaan tersebut berjalan bersamaan dengan bendungan Temef. Tapi bendungan Temef, baru pada tahapan persiapan," ungkap Mantan Calon Komisioner KPK tahun 2015 ini.(*/abp/Red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال