Sidang Bendungan Raksasa Temef, Saksi Dicecar Pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Kuasa Hukum


Soe, IMC – Sidang perkara Bendungan Raksasa Temef di desa Konbaki, kecamatan Polen, kabupaten Timor Tengah Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Soe, Selasa, (11/2/2020).

Sidang dipimpin hakim ketua Wempy William James Duka, SH, MH dihadiri tergugat I, tergugat III tergugat IV diwakili kuasanya masing-masing.

Sedangkan kuasa hukum Kementrian PUPR dari Kejaksaan Tinggi NTT tampak tidak hadir sampai sidang berakhir.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tergugat I PT Nindya Karya. Tergugat I Nindya Karya melalui kuasanya menghadirkan dua orang saksi yakni Edi Fina (43) dan Arkilius Tefnai (62).

Kedua saksi dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim, kuasa para tergugat dan kuasa penggugat.

Saksi Edi Fina dihadirkan pertama dalam persidangan. Setelah Hakim Ketua memeriksa identitas saksi dan mengambil sumpah, saksi langsung dicecar dengan pertanyaan.

Dalam menjawab pertanyaan kuasa tergugat I PT Nindya Karya saksi menjelaskan bahwa “saksi adalah salah satu warga Konbaki terkena dampak pembangunan bendungan Temef. Saksi memiliki satu bidang tanah, luasnya saksi tidak tahu. Saksi dapat tanah itu dari bai Mathias Fina.

Tanah di Temef belum bersertifikat. Pemda TTS ada turun sosialisasi terkait bendungan Temef. Dan masyarakat semua setuju pembangunan bendungan Temef. Yang di data 178 orang, hanya Marthen Tefnai yang memiliki sertifikat, sedangkan yang lain belum memiliki bersertifikat.

Saksi hanya dengar dari orang lain bahwa Marthen Tefnai telah memiliki sertifikat, saksi tidak lihat atau baca sertifikat itu. Dari 178 orang itu tidak ada nama Mella didalamnya”, jelas Fina.

Akhmad Bumi melontarkan pertanyaan beruntun pada saksi.

“Konbaki itu berada di wilayah mana? Wilayah Mollo, Amnuban atau Amnatun? (menjawab pertanyaan ini saksi tunduk lalu angkat kepala dan menjawab tidak tahu/Red).

“Saksi tidak tahu Konbaki itu berada diwilayah mana,” jelasnya.

"Ah, masa saksi tidak tahu Konbaki itu ada diwilayah mana, kan saksi tinggal di Konbaki," kejar Bumi.

Saksi tetap menjawab tidak tahu.

Lanjut Bumi, tadi saksi jelaskan Tefnai dan Teflopo dengan begitu semangat.
Sepengetahuan saksi, dari dua marga yang saksi jelaskan tadi, marga mana yang menjadi pemangku adat dan marga mana yang jadi panglima? Saksi menjelaskan tidak tahu. "Ya, saksi tidak tahu," jelasnya.

"Tadi saksi jelaskan bahwa tanah saksi di Temef satu bidang itu diperoleh dari bapak dan bainya saksi. Itu riwayat tanah, tapi bukan riwayat hak atas tanah. Tadi saksi jelaskan tanah saksi belum ada sertifikat, apa ada bukti hak yang lain?" Tanya Bumi.

Edi Fina menjelaskan tidak ada bukti hak, yang ada hanya pajak.

Tidak ada bukti hak tapi saksi berani membuat surat pernyataan kepemilikan tanah. Raja Neno Mella itu ada bukti haknya berupa peta lahan dan peta lahan itu sudah disahkan Bupati TTS. Hati-hati, saksi bisa dilaporkan pidana terkait membuat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah, ungkap Bumi.

“Lokasi lahan bendungan Temef itu belum dilakukan pengukuran dan pemetaan (peta bidang/Red), saksi tidak lihat BPN turun ukur dilokasi, yang turun hanya dari Pemda saat sosialisasi dan konsultasi publik di desa Konbaki. Tidak pernah dibicarakan berapa nilai ganti rugi per meter per segi, belum ada pelepasan hak atas tanah,” jelas Edi Fina dalam menjawab pertanyaan Akhmad Bumi.

“Di lokasi bendungan Temef itu ada batu susun untuk ritual, tapi saksi tidak tahu siapa yang susun batu tersebut, dan saksi tidak tahu perusahaan membuat ritual ditempat itu minta ijin di siapa,” jelas Fina.

Apa saksi tahu nama Laob dan Tunbessi? Tidak tahu, jawab Edi. Bumi masih mencecar dengan pertanyaan beruntun terkait Laob Tunbessi, akhirnya saksi menjawab Laob itu desa sendiri, dan Konbaki itu desa sendiri. "Tapi Laob itu jauh dari desa Konbaki. Kalau Tunbessi saksi tidak tahu," jelas Edi.

Apa saksi pernah mendengar Laobtunbesi itu kawasan hutan? Tidak tahu jawab Edi atas pertanyaan Akhmad Bumi.

Konbaki Berada di Wilayah Mollo

Saksi Arkilius Tefnai yang dihadirkan sebagai saksi kedua oleh tergugat II PT Nindya Karya dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim William James Duka, SH, MH menjelaskan Desa Konbaki itu terdapat 500-an kepala keluarga dan 178 orang sebagai terdampak bendungan Temef. Dari 178 orang itu hanya Marthen Tefnai yang memiliki sertifikat.

Akhmad Bumi menanyakan Konbaki itu berada di wilayah mana, wilayah Mollo, Amnuban atau Amnatun?

"Konbaki itu berada diwilayah Mollo. Konbaki itu wilayah administratifnya," jelas Arkilius.

"Kalau Konbaki itu berada di wilayah Mollo, apa saksi pernah mendengar siapa yang pernah menguasai wilayah Mollo waktu itu? Saksi tidak tahu," jelasnya.

Akhmad Bumi, SH dari Kuasa Hukum Penggugat mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan beruntun dan tampak saksi kebingungan menjawab. Suasana sidang sempat tegang ketika Akhmad Bumi menegur saksi Arfilius Tefnai. Saksi jawab saja pertanyaan yang ditanyakan, jangan lihat kuasa tergugat I baru menjawab pertanyaaan. Atas teguran Akhmad Bumi itu tidak diterima kuasa hukum PT Nindya Karya. Tapi Ketua Majelis Hakim mengambil alih dan menenangkan persidangan.

Akhmad Bumi mengingatkan saksi, saksi tadi telah diangkat sumpah. Selain sumpah tadi, kita orang Timor juga di ikat dengan budaya tutur, kalau berikan keterangan tidak benar atau berbohong bisa berdampak pada saksi dan keluarga saksi. Saksi jelaskan saja apa yang saksi ketahui.

Pernah tidak saksi mendengar dari bapak atau bai kalau tanah di Konbaki itu berada diatas tanah adat Raja Neno Mella dan Raja Neno Mella telah percayakan kepada Tefnai dan Teflopo untuk menjaga tanah tersebut, ada kesepakatan antara Raja Neno Mella dan leluhur Tefnai dan Teflopo waktu itu? Tanya Bumi.

"Arkilus menjelaskan tidak tahu. Kalau kejadian yang lebih diatas saya tidak tahu, saksi hanya tahu sebatas ini saja," jelasnya.

Saat ditanya kembali oleh kuasa penggugat, saksi mengatakan tanah di Konbaki telah di bagi antara Neno Mella dan Tefnai.

Bumi menanyakan, ada peristiwa apa sampai Neno Mella membagikan tanah dengan Tefnai dan Teflopo dan sebelumnya tanah itu milik siapa sebelum dibagi? Saksi menjawab tidak tahu.

Bumi mengulangi keterangan saksi, “Tanah saksi tiga bidang itu saksi peroleh dari bapak dan bapak peroleh dari bai. Tanah saksi belum memiliki sertifikat. Tanah saksi belum ada bukti hak, hanya pajak. Tiga bidang tanah saksi di Temef tersebut belum diukur, belum dibuat peta bidang. 178 itu belum ada alas hak, yang ada hanya Marthen Tefnai yang memiliki sertifikat. Belum dibicarakan ganti rugi per meter berapa dengan Pemda TTS.
Pemda TTS hanya turun jelaskan lokasi Temef mau dibangun bendungan, apa masyarakat setuju. Kami setuju semua. Tapi berapa nilai ganti rugi per meter per segi atas lahan tersebut tidak dibicarakan. Saksi tidak lihat orang BPN turun dilokasi Temef, saksi tidak tahu ada tim apraisal ke lokasi temef”, benar keterangan tersebut, ya benar jelas Arkilius.

“Saksi kenal dengan Sefnat Tefnai. Sefnat itu bapak besar punya anak, bapak Sefnat lebih besar dari bapak saya. Sefnat itu salah satu sesepuh adat di Konbaki”, jelas Arkilius.

“Desa Laob itu desa sendiri, Konbaki desa sendiri, Tunbesi saksi tidak tahu. Saksi juga tidak tahu ada kawasan hutan di Laobtunbesi”, jelasnya atas pertanyaan kuasa hukum Penggugat.

Asal tahu, Sefnat Tefnai salah seorang tokoh adat desa Konbaki yang dihadirkan Penggugat sebagai saksi yang telah didengar keterangan dalam sidang sebelumnya menjelaskan bahwa tanah di Konbaki adalah tanah milik Raja Neno Mella. Dan Raja Neno Mella sudah bicarakan dengan leluhur Tefnai dan Teflopo untuk menjaga tanah Raja Neno Mella tersebut dan itu ada kesepakatan antara leluhur Tefnai dan Teflopo dan Raja Neno Mella, ini tutur leluhur, kami tidak bisa melanggarnya, tegas Sefnat Tefnai.

Hal yang sama dijelaskan Piter Tasekeb dan Albertus Meol dalam persidangan, tanah di Konbaki berada diatas tanah adat Raja Neno Mella.

Sefnat Tefnai dan Piter Tasekeb dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa tidak ada kawasan hutan di lokasi bendungan Temef.

“Tidak ada kawasan hutan di lokasi bendungan Temef”, jelas Sefnat Tefnai.(*/ABP?Red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال