Sat Reskrim Polres Langsa Amankan Pencuri Inventaris Kantor SMPN 8




Langsa, IMC - Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan pencuri inventaris kantor SMP Neg 8 Langsa, Minggu, (06/12/2019) sekira pukul 22.30 WIB di Gampong Seuriget Langsa Barat, Senin,(9/12/19).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,SIK, menjelaskan bahwa  terjadi pada,  Selasa, (19/11/) dimana  telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang Inventaris Milik SMPN 8 Langsa.

Adapun cara pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara awalnya pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak jendela ruang Lab Komputer SMPN 8 Langsa tersebut.

Kemudian terhadap pelaku langsung mengambil barang Inventaris yang berada di dalam ruang Lab Komputer SMPN 8 tersebut.

Dan dalam kasus tersebut pihak SMPN 8 Langsa mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya, dari kasus tersebut kita lakukan penangakapan pada Jum’at, (6/12/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Gp. Seuriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa penyidik sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap  terhadap tersangka Juanda dan Andika.
Namun untuk saudara Andika Aribowo berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

Kemudian dilakukan Interogasi awal terhadap pelaku bahwa pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut tersangka Juanda.
Dan tersangka mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Andika Aribowo (DPO) dan Muhammad Igbal (17) warga Pondok Keumuning.

Selanjutnya kita lakukan pengembangan perihal pencarian barang bukti dan awalnya barang bukti yang diamankan dirumah tersangka Juanda  antara lain, 2 (dua) Unit Komputer Merk ACER VERITON Z46406-C WIN 10 Pro (i3-71), 2 (dua) unit Keyboard merk ACER, dan 2 (dua) unit Stabilizier Merk VERTIV.

kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan 3 (tiga) unit Stabilizier Merk VERTIV yang mana barang tersebut disimpan pelaku di semak-semak dekat SMPN 8 Langsa.

selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan berhasil diamankan 1 (satu) Unit Komputer Merk ACER VERITON Z46406-C WIN 10 Pro (i3-71), 1 (satu) unit Keyboard merk ACER, dan 1 (satu) unit Stabilizier Merk VERTIV dari rumah Muhammad Ramadhan sebagai barang titipan.

Muhammad Ramadhan  tidak bersedia membeli barang tersebut sehingga tersangka Juanda  meminta tolong agar barang tersebut dititip sementara.
Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lainnya dan pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku lainnya Muhammad Iqbal  di Jln. Medan-Banda Aceh Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dan dari tangan tersangka  tidak ada barang bukti yang diamankan.
Dan berdasarkan keterangan kedua  tersangka bahwa untuk 1 (satu) unit Infocus telah berhasil dijual oleh  Andika  Aribowo  kepada orang lain yang tidak tersangka  ketahui.

Saat ini untuk kedua  tersangka berikut barnag bukti telah dibawa dan diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun.


Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال