Kejati Sulteng Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes Kabupaten Poso

Tiga tersangak Korupsi Alkes Kab.Poso usai di periksa Petugas Penyidik Kejati Sulteng
Jakarta,IMC- Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013.ke 3 para tersangka yaitu NMS,S dan AAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapus Penkum Kejagung ) Dr.Mukri kepada wartawan mengatakan,Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan didampingi Penasihat Hukum.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi Alkes di Dinkes Kabupaten Poso diperkirakan senilai Rp 3,2 miliar, sedangkan untuk kerugian negara kasus dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Poso diperkirakan senilai Rp 4,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli di Universitas Tadulako,” ungkap Kapuspenkum Dr.Mukri dalam keterangan pers,Selasa ( 15/10/19 )
Mukri mengungkapkan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 ketiga tersangka di tahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Palu selama 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka adalah NMS (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso),S (Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Kabupaten Poso) dan AAM (Staf Teknis di Bidang Perencanaan RSUD Kabupaten Poso)
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال