Bawa 25 Botol Miras Illegal, Seorang Pemuda Diamankan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH



Papua, IMC - Bertempat di Jalan poros Kabupaten Keerom, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH mengamankan seorang pemuda dengan membawa 25 botol minuman keras illegal saat pelaksanaan kegiatan sweeping,(08/06)

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kejadian bermula saat seorang pemuda a.n. Laode Abujiwa (23 Th) warga Distrik Waris melintas di Jalan poros Kab. Keerom, "Saat diperiksa oleh Personel Pos Kout Km 31, anggota menemukan 25 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai macam jenis," ujarnya.

Dilanjutkan Mayor Inf Erwin, bahwa minuman keras (miras) saat ini sudah dilarang khususnya di daerah Papua, "Dengan dikeluarkannya larangan terhadap peredaran Miras oleh Pergub No. 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol maka segala bentuk tindakan penjualan miras melanggar aturan," jelas Mayor Inf Erwin. "Saat kami dalami miras ini mau dijual kembali olehnya untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Minuman keras merupakan salah satu penyebab angka kematian terbesar di Papua, banyak kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan oleh pengaruh miras, "Miras yang diamankan memiliki kadar alkohol yang tinggi, jadi amat sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Kami menghimbau kepada masyarakat agar jauhi dan musuhi miras karena sama sekali tidak ada manfaat dan juga berbahaya bagi kesehatan," himbau Dansatgas. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال