Tim Kejati Lampung Tangkap Buron Terpidana Perkara Pengrusakan Barang





Jakarta,IMC-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan buronan terpidana perkara pengrusakan barang, Terpidana atas nama Herman Bin Holani dinyatakan buron sejak tgl 10 Oktober 2018 berdasarkan surat bantuan pencarian orang Kejari Bandar Lampung Nomor : 07/DPO/N.8.10/10/2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan membenarkan,penangkapan DPO asal Kejari Bandar Lampung penangkapan di lakukan pada hari Selasa,( 02/4/19 )
“ Terpidana pengrusakan barang di amankan pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan Drs. Warsito Kupang Kota Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung,” ujar Mukri.
Mantan Wakil Kajati Jogjakarta melanjutkan,Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sempat banding, namun Putusan PT Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 menguatkan putusan PN Tanjung Karang, kemudian terdakwa mengajukan kasasi namun kasasi terdakwa ditolak oleh Putusan MA RI Nomor : 1462K/PID/2016,” kata Mukri melalui rilis tertulis.
Lebih lanjut Mukri menegaskan, kronologis penangkapan terpidana Herman Bin Holani, Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejati Lampung memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai penjual ikan.

Setelah Tim memperoleh nomor Handphone terpidana, tim berusaha menghubungi terpidana dengan berpura-pura akan memesan ikan. Setelah terpidana setuju dan sepakat menentukan tempat pertemuan sebagaimana tersebut diatas, tim meluncur ke lokasi. Kemudian terpidana datang seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan turun dari kendaraannya dan tim langsung mengamankan terpidana ke kantor Kejati Lampung untuk selanjutnya diserahkan kepada tim dari Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.

“Sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” pungkasnya. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال