Jakarta,IMC-Tim
Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan buronan
terpidana perkara pengrusakan barang, Terpidana atas nama Herman Bin Holani
dinyatakan buron sejak tgl 10 Oktober 2018 berdasarkan surat bantuan pencarian
orang Kejari Bandar Lampung Nomor : 07/DPO/N.8.10/10/2018.
“ Terpidana pengrusakan barang di amankan pada hari Selasa
tanggal 02 April 2019 pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan Drs. Warsito Kupang
Kota Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung,” ujar Mukri.
Mantan Wakil Kajati Jogjakarta melanjutkan,Terpidana
dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang
sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No. 1218/Pid.B/2015/PN.TJK
tanggal 25 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sempat banding, namun Putusan PT Nomor : 64/Pid/2016/PT.TJK
tanggal 16 Agustus 2016 menguatkan putusan PN Tanjung Karang, kemudian terdakwa
mengajukan kasasi namun kasasi terdakwa ditolak oleh Putusan MA RI Nomor :
1462K/PID/2016,” kata Mukri melalui rilis tertulis.
Lebih lanjut Mukri menegaskan, kronologis penangkapan
terpidana Herman Bin Holani, Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejati Lampung
memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja
sebagai penjual ikan.
Setelah Tim memperoleh nomor Handphone terpidana, tim
berusaha menghubungi terpidana dengan berpura-pura akan memesan ikan. Setelah
terpidana setuju dan sepakat menentukan tempat pertemuan sebagaimana tersebut
diatas, tim meluncur ke lokasi. Kemudian terpidana datang seorang diri dengan
menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan turun dari kendaraannya dan tim
langsung mengamankan terpidana ke kantor Kejati Lampung untuk selanjutnya
diserahkan kepada tim dari Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi.
“Sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung,
terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan
dalam kondisi sehat,” pungkasnya. ( Muzer
)
Tags
Kejaksaan