Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Bogor





Bogor, IMC – Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pengedar narkoba. Dari tangan tersangka , petugas menyita 13 plastik bening berisi 4,5 gram sabu.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti mengatakan, tersangka Simon Sahetapy ditangkap sekitar pukul 19.00 Wib di samping rumahnya di Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Benar kami tangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik klip warna bening berisi Narkotika jenis Sabu,"kata AKP Yuni Senin (7/1/2019).

AKP Yuni menuturkan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di sekitar Kampung Rancasari, Kota Bogor.

Petugas lalu mendapatkan petunjuk soal ciri-ciri pelaku, lalu melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di samping rumahnya.

Saat digeledah, petugas menyita sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dalam dompet kecil warna hijau berisi tiga belas bungkus plastik klip warna bening.

"Pelaku akui itu sabu miliknya. Pelaku ini residivis untuk kasus yang sama," ujar AKP Yuni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang undang undang RI No 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال