Hadiah di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bangka Selatan Tetapkan Sekda Korupsi Mamin


Bangka Selatan, IMC - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi, A. KS, sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi makan dan minum (Mamin) dalam pelaksanaan belanja kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Baggka Selatan Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan Persnya dalam rangka Hari Korupsi Sedunia Tahun 2018 di Kantor Kejari Bangka Selatan,Senin ( 10/12/18 )
“Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-216/N.9.15/Fd.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja dan minuman,”kata Safry panggilan akrabnya.
Menurut Safrianto, penetapan status tersangka terhadap Suwandi setelah tim penyidik berhasil
memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka.
 “Berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli BPKP Perwakilan Kep. Bangka Belitung ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugiaan keungan negara
sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh
puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).-,”bebernya.
Safrianto juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Tahun Anggaran 2017.
“Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka S, tersangka EK dan tersangka Y,”ketusnya
Para tersangka tersebut dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017, melakukan mark up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif/membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.683.570.735,-,”kata Safrianto
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peringatan HAKI Tahun 2018 kali ini dengan mengambil Tema’ Melangkah Pasti,Cegah dan Berantas Korupsi’ adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan akan betapa pentingnya meneguhkan,mengukuhkan dan memantapkan kembali komitmen kita selaku insane Adhyaksa sebagai garda terdepan yang memiliki pewrna sentral,vital,sekaligus strategi dalam menciptakan proses penegakan hokum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korpusi yang dapat di percaya dan diandalkan.
 ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال