Beri Kuliah Umum di Diklat Terpadu,Dr.Faizal: Penanganan Perkara Tindak Pidana Obat dan Makanan Dapat Diterapkan Secara Profesional dan Proporsional


JAKARTA,IMC-Kepala Seksi Penyidikan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) BPOM RI, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku narasumber dalam Diklat Terpadu PPNS BPOM ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Badan Pengawas Obat dan Makanan ) dan JAKSA dalam penangananTindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan.

Dalam materi dan tanya jawab sebagai narasumber, Dr. Faizal menerangkan adanya perbedaan dalam penanganan kejahatan obat dan makanan antara pelaku usaha dan pelaku kejahatan.

“Agar dapat dibedakan kriteria antara mall administrasi dengan tindak pidana, sehingga penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan dapat diterapkan secara profesional dan proporsional sesuai dengan penerapan hukum terciptanya kepasitas, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri,”kata Faizal saat menyampaikan materi tentang Perbedaan  Perbuatan Mall Administrasi dan Perbuatan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan pada Diklat Terpadu PPNS BPOM dan Kejaksaan yang berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan,Ragunan,Jakarta,Jumat ( 30/11/18 )

Lebih lanjut Dr.Faizal menegaskan, di tengah era keterbukaan informasi dan revolusi industri 4.0, masyarakat cenderung semakin kritis dalam menyikapi aspek tindak pidana obat dan makanan.

“Maka dari itu diperlukannya Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi (3K) bersama antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) tindak pidana obat dan makanan,” pungkas Dr. Faizal yang dikenal dengan murah senyum dan mottonya 'Bersama kita bisa'.

 Kepenyelenggaraan Diklat yang bertempat di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta ini berlangsung dari tanggal 26 November sampai dengan 6 Desember 2018, Diklat diikuti sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari 37 PPNS BPOM di seluruh Indonesia, dan 13 peserta dari Kejaksaan, dengan rincian  (5 org dari Satgas Pidum Kejaksaan Agung, 5 org dari Kejaksaan Negeri se DKI Jakarta dan 3 org dari Badan Diklat Kejaksaan). (Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال