JAKARTA,IMC-Kepala Seksi Penyidikan Narkotika,
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) BPOM RI, Dr. Faizal
Putrawijaya, S.H., M.H., selaku narasumber dalam Diklat Terpadu PPNS BPOM (
Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Badan Pengawas Obat dan Makanan ) dan JAKSA dalam
penangananTindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan.
Dalam materi dan tanya
jawab sebagai narasumber, Dr. Faizal menerangkan adanya perbedaan dalam
penanganan kejahatan obat dan makanan antara pelaku usaha dan pelaku kejahatan.
“Agar dapat dibedakan
kriteria antara mall administrasi dengan tindak pidana, sehingga penanganan
perkara tindak pidana obat dan makanan dapat diterapkan secara profesional dan
proporsional sesuai dengan penerapan hukum terciptanya kepasitas, keadilan dan
kemanfaatan hukum itu sendiri,”kata Faizal saat menyampaikan materi tentang
Perbedaan Perbuatan Mall Administrasi dan Perbuatan Tindak Pidana di
Bidang Obat dan Makanan pada Diklat Terpadu PPNS BPOM dan Kejaksaan yang
berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan,Ragunan,Jakarta,Jumat ( 30/11/18 )
Lebih lanjut Dr.Faizal
menegaskan, di tengah era keterbukaan informasi dan revolusi industri 4.0,
masyarakat cenderung semakin kritis dalam menyikapi aspek tindak pidana obat
dan makanan.
“Maka dari itu
diperlukannya Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi (3K) bersama antar aparat
penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) tindak pidana
obat dan makanan,” pungkas Dr. Faizal yang dikenal dengan murah senyum dan
mottonya 'Bersama kita bisa'.
Kepenyelenggaraan
Diklat yang bertempat di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta ini berlangsung dari
tanggal 26 November sampai dengan 6 Desember 2018, Diklat diikuti sebanyak 50
peserta, yang terdiri dari 37 PPNS BPOM di seluruh Indonesia, dan 13 peserta
dari Kejaksaan, dengan rincian (5 org dari Satgas Pidum Kejaksaan
Agung, 5 org dari Kejaksaan Negeri se DKI Jakarta dan 3 org dari Badan Diklat
Kejaksaan). (Muzer )
Tags
Badiklat Kejaksaan