DPO Narkoba Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembangan

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Senin (5/11/2018) Kerja keras Unit Reskrim Polsek Krembangan telah berhasil mengamankan tersangka DPO Narkoba Raymon, (26) Th warga Jl.Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Sby. Minggu, (4/11/ 2018), Pukul 02.00 Wib.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / VI / 2018 / JATIM / RESPEL TG PRK / SEK KREMB Nomor : DPO / 10 / VII / 2018 / Reskrim.

Saat itu Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 00.30 Wib. Unit Reskrim Sektor Krembangan mendapat info dari Masyarakat bahwa di kamar Kos Jln. Bangunsari Sby ada peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Dan kemudian Unit Reskrim bergerak menuju sasaran yang dimaksud kemudian anggota melakukan penggeledahan di tempat Kos- kosan itu.

Dari situ anggota berhasil mengamankan tersangka bernana H.Avtar, (22) tahun warga Jl. Dupak Pasar Sby ( TSK sudah dilimpahkan ke JPU ),

Pada saat penangkapan tersangka Hifni Aftar Syahidan tersebut, ternyata tersangka Raymon melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO dan baru tertangkap kemarin hari minggu.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, bahwa

” berkat keras jajaran Unit reskrim Polsek Krembangan kita berhasil menangkap tersangka DPO kasus Narkoba atas nama Raymon.” ujar Kompol Esti

Dengan BB sesuai laporan polisi sebanyak 1 ( satu ) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat Brutto 0,35 gram.1 ( satu ) Buah Timbangan Elektrik.
3 ( tiga ) pipet kaca.

Lalu ada 2 ( dua ) sedotan plastik ukuran besar yg ujungnya runcing, sekrop yang masih terdapat sisa Sabu. 1 ( satu ) Ikat Sedotan plastik ukuran besar.
3 ( tiga ) bungkus plastik kecil. 4 ( empat ) poket plastik kecil yg ditempel kertas dengan kode angka 10, 200, TTP dan XI.

Pasal yang dikenakan pada tersangka Psl 112, 132 Subs 127 UURI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, kini tersangka berada ditahanan polsek Krembangan. (Eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال