Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan

Bangkalan.www.pewartamadiun.net Senin (5/11/2018) Petugas Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku bernama, Syamsul Rizal bin Marzuki, (24 tahun) warga kampung kejawan RT 07, RW 01, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dia ditangkap dirumahnya yang berlokasi dikampung kejawan RT 07, RW 01, kecamatan kamal, kabupaten bangkalan madura, Sabtu, (03/11/2018) pukul 11.30 Wib.

Kasat narkoba AKP Puguh Suatmojo, melalui kasubag humas Iptu Suyitno, kepada media ini menjelaskan bahwa, Penangkapan terhadap tersangka, merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalah gunaan narkoba yang sebelumnya ditangkap petugas.

” Dari hasil introgasi para ketiga pelaku yang telah memberitahukan bahwa barang haram tersebut didapatinya dari seorang pengedar yang bernama Syamsul yang berlokasi di kampung kejawan, petugas langsung bergegas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap sang pengedar, ” Ucap Kasubag Humans Polres Bangkalan Iptu Suyitno.

Saat dilakukan penggrebekan, penangkapan dan penggledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar tersangka, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung di amankan ke Mako Polres Bangkalan Madura.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Dos handphone merk Oppo warna putih yang didalamnya berisi, 1 buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat total 1,46 gram,

Kemudian 7 buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram, 0,42 gram, 0,58 gram, 0,52 gram, 0,52 gram, 0,52 gram dan 0,40 gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil isi sabu berat kotor masing masing 0,46 gram, 0,48 gram, 0,42 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram. ( total untuk berat kotor sabu semuanya 7,64 ),

Lalu 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kantong Plastik klip sedang yang didalamnya terdapat kantong kantong plastik klip kecil kosong.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) (2) Jo Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “(eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال