Pesta Sabu, Dua ABK Diringkus Satrekoba Polres Tanjung Perak

Kedua tersangka

Surabaya, www.pewartamadiun.net - Dua pria yang masing-masing berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berpesta sabu di dalam sebuah warung.

Kedua pelakunya inisialnya adalah AWE (36) warga Jl. Teluk Nibung Barat, Kecamatan Pabean Cantikan dan MN (43) warga asal Toili Barat, Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Mereka berdua ditangkap saat berada didalam sebuah warung di Jalan Teluk Betung I, Kecamatan Pabean Cantikan. Kamis (11/10/2018)

Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, kedua pria ini dibekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti sabu seberat 0,33 gram lengkap dengan alat hisapnya.

“Mereka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah warung di Teluk Betung sedang digelar pesta sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan klasik AWE dan MN, mereka menghisap sabu untuk melepas lelah fisik dan pikiran, setelah berbulan-bulan berada di tengah laut.

“Alasannya agar pikiran bisa fresh. Saat ini kami masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang terlarang itu,” ungkapnya.

Lanjutnya ,“Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap si pengedar sabu dan sekaligus bandarnya,”ujar kasat narkoba.

Kini kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال