Jambret Hp Pelajar SMP, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Polsek Semampir

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net - Munir (20) warga Jalan Sitotopo Lor Gang Buntu No.29 Surabaya, Adib Mahbub (20) warga Jalan Kunti No.57 Surabaya dan Junaidi (17) warga Jalan Kunti Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menjambret hand phone milik seorang pelajar SMP. Jum'at (12/10/2018)

Ketiga tersangka sempat dihadiahi warga bogem mentah, sebelum diamankan personil patroli Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol H Naufil Hartono SH. ketiga pelaku beraksi melakukan Curat pada tanggal 6 Oktober 2018 terhadap korban yang bernama Zaki (13) yang tinggal di Jalan Bulaksari.

“Kejadiannya sore hari. Korban saat itu sedang bermain HP di pinggir jalan dekat rumahnya. Tiba-tiba salah satu pelaku datang menghampiri dan pura-pura menanyakan soal PIN Wifi.”terangnya

Lanjutv Naufil,” Sewaktu korban sibuk ngobrol dengan salah satu tersangka, tiba-tiba saja tersangka yang lain langsung merampas HP korbanl dan langsung kabur,” ujarnya.

korban lalu berteriak minta tolong, hingga mengundang perhatian warga sekitar. Akhirnya ketiganya dikejar dan tertangkap.

Beruntung personil patroli Polsek Semampir yang kebetulan lewat langsung melakukan pengamanan.

“Ketiga pelaku kami selamatkan dari amukan massa dan kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum. Waktu itu korban juga kami ajak bersama orangtuanya untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polsek Semampir juga menyita HP OPPO milik korban dan Sepeda motor untuk dijadikan sebagai barang bukti. Ketiganya kini dijerat pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP, mengenai pencurian dengan kekerasan (Curat). (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال