Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas oleh Polsek Batu Ceper


Tangerang, IMC – Dua bandar sabu di Batuceper, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi. Bahkan, satu diantaranya terpaksa ditembak petugas di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Tiyo (23) hanya bisa meringis kesakitan. Betis kanan duda beranak satu ini diterjang pelor tim buser Polsek Batuceper. Tindakan tegas dilakukan lantaran Tiyo berusaha kabur dari sergapan petugas.

"Dari tangan bandar ni kami mendapat 14 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,23 gram," kata Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan, Rabu (1/8/2018).

Selain menangkap Tiyo, anggota reserse pimpinan Kanit Reskrim Iptu Imron lebih dulu menangkap Alif Hartomo (22). Kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram.

"Pelaku ditangkap saat akan mengantar pesanan dari Tiyo. Kristal haram disembunyikan di jaketnya," ujar Kompol Iwan.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku mengaku sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian polisi.

"Pelaku mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar ke sana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya,"

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," jelas Kompol Hidayat.
Kompol Hidayat menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika. "AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," pungkas Kompol Hidayat. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال