Usai Peras Korban, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Asli


Jakarta, IMC – Empat polisi gadungan ditangkap Tim Buser Polsek Kebon Jeruk usai menganiaya dan memeras seorang karyawan di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sebelum dianiaya dan diperas tersangka menuduh korban melakukan asusila.

Dari tersangka, HS, 31, AD, 27, IB, 45, dan NS, 37 polisi menyita HT, dasi merah berlogo Reskrim, Uang tunai Rp 30 juta, dan Mobil HRV warna silver. "Tersangka masih kami periksa dan kembangkan kemungkinan ada korban lain," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, Rabu (1/8/2018).

Kompol M Marbun mengatakan, empat tersangka melakukan aksinya pada Kamis (19/7). Tersangka mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis belia.

"Tersangka ini langsung menuduh korban dan berlaga seperti polisi dengan mengenakan dasi berlogo reskrim," ujar Kompol Marbun.

Dikatakan, warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk itu kemudian langsung dibawa masuk ke mobil dan dianiaya. Selanjutnya, membawa korban ke rumah ketua RT setempat. "Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun tersangka marah-marah dan kemudian minta uang damai," terang Kapolsek.

Awalnya, tambah Kapolsek, tersangka meminta uang damai Rp. 100 juta dengan ancaman bila tidak diberikan akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun, anak korban meminta keringanan, hingga tersangka meminta uang Rp. 70 juta.

Karena ketakutan keluarga korban kemudian memberikan uang Rp. 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan dibayar dilain hari. "Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Kebon Jeruk," tukas Kompol Marbun.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menjelaskan, setelah mendapati laporan korban dan berbekal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian polisi memancing para tersangka dengan menghubunginya dan berencana akan memberikan kekurangan uang damainya Rp. 40 juta.

Mendengar akan diberikan uang, tersangka menuruti dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati. Saat tersangka tersebut datang, polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Saat digeledah disita barang bukti HT, dasi merah berlogo Reskrim, uang Rp. 30 juta, berikut mobil HRV warna silver. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال