Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Maryati Solihah,KPAI Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Ke Papua




Jakarta, IMC- Dalam 6 bulan terakhir setidaknya ada 3 kasus anak yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan Papua. Kasus dari Kota Bekasi anak bekerja sebagai pemandu lagu (PL) Karaoke di Nabire namun ia dieksploitasi secara seksual di tempat ia bekerja tersebut. Kemudian laporan dari Kab. Pringsewu, anak dipekerjakan ke Papua dan belum ada kabar hingga kini. Kemudian 2 remaja asal Kab. Malang yang juga dipekerjakan di sebuah karaoke sebagai PL yang akan dieksploitasi secara seksual namun berhasil melarikan diri ke Polres Boven Digul Papua hingga akhirnya diantar pulang ke Malang.

Hal itu diungkapkan
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Maryati Solihah dalam rilis tertulis yang di terima redaksi di Jakarta,Senin ( 6/8/18 )

Ditegaskan,dalam catatan Kementrian PP&PA Papua masuk dalam peta jaringan penerimaan perdagangan orang dalam laporan tahun 2017, selain Sumut, Riau, Sumsel, Jateng, Jogja, Jawa Timur, Bali dan NTB. Hasil Pengawasan di Kab. Malang temuan KPAI anak-anak yang dijual ke Papua.
"Pertama, pelaku menyasar anak-anak yang bermasalah di dalam keluarga, sebutlah Bunga (14 tahun) merupakan anak pekerja migran, putus sekolah/kls 2 SMP." terangnya.

Selanjutnya tambah Maryati, pelaku membujuk dan memaksa, serta menyiapkan KTP orang lain untuk dipinjamkan kepada korban untuk mengelabui petugas Bandara. Fakta lain korban di ajak suntik Pil KB yang diinfokan untuk berjaga-jaga jika ada sesuatu hal. Dan diakhiri, perjanjian utang piutang untuk ongkos dan tempat tinggal.
Kedua, jenis pekerjaan  dijanjikan hanya menjadi PL karaoke. Faktanya, korban bukan hanya menjadi PL melainkan harus mengikuti melayani tamu laki-laki, berpakaian minim, ikut minum-minuman keras bahkan mengkonsumsi obat terlarang. Ketiga, pelaku bukan hanya berperan sebagai pengrekrut, namun usaha karaoke di Papua tersebut miliknya,  sehingga butuh pengembangan dari aparat apakah perdagangan anak sudah sering dilakoni.

Diketahui,dari tahun 2011 sampai tahun 2018, jumlah pelaporan kasus  trafficking dan eksploitasi di KPAI merangkak hingga 1956  kasus. Dalam menyikapi anak-anak yang ditempatkan ke Papua untuk dipekerjakan dari kab. Malang, KPAI melakukan pengawasan dan merekomendasikan hal sebagai berikut.

KPAI berharap,kepada kepolisian untuk mengembangkan pemeriksaan pada pelaku terkait kepemilikan tempat hiburan Karaoke di Papua tersebut. Sebab ia sangat potensial melakukan hal serupa selama bertahun-tahun dan memakan korban yang sangat banyak.
Pada proses hukum, KPAI memberikan masukan agar mengenakan pasal maksimal kepada pelaku sesuai UU No 21/2007 tentang PTPPO dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara dengan  melihat matangnya perencanaan dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya kepada korban

Berikutnya KPAI akan mengajak para owner dan pemilik industry hiburan yang bergerak dalam bidang Karaoke di Indonesia untuk tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun agar terhindar dari kerentanan eksploitasi seksual dan pengaruh buruk situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak.

Untuk pencegahan, tambah Maryati, KPAI ingin memastikan agar perhatian pemerintah pada anak-anak Pekerja Migran harus lebih optimal.
"Sebab mereka merupakan keluarga rentan yang memiliki konsekwensi pengasuhan dipindahtangankan, baik kepada nenek kakek atau keluarga setelah orang tua. Hal ini menimbulkan banyak potensi anak-anak jadi bermasalah, tidak betah di rumah dan terganggu pendidikannya," tutupnya.( Zer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال