Putusan Draw dalam Perkara PMH antara Masyarakat Adat Dolulolong Melawan Eliyaser Yentji Sunur



Lembata, IMC - Perkara reklamasi pantai Balauring dan Jalan Wisata Lintas Lohu antara Masyarakat Adat Dolulolong melawan Eliyaser Yentji Sunur alias Yance Sunur di Pengadikan Negeri Lembata dalam perkara No 8/Pdt.G/2018/PN-Lbt tgl 21 Mei 2018 draw. Majelis hakim menyatakan gugatan konvesi dari masyarakat adat Dolulong kepada Eliyaser Yentji Sunur dan gugatan rekonvensi dari tergugat Eliyaser Yentji Sunur kepada masyarakat adat Dolulolong sama-sama dinyatakan tidak diterima (NO).

Sidang pembacaan putusan pada Senin, 6 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Lembata dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian. Pertama dibacakan Yogi Dulhadi,  SH, MH sebagai hakim ketua, kedua oleh Afwan Rijal Albone, SH sebagai hakim anggota.

Sidang pembacaan putusan dipadati pengunjung sidang. Hakim membacakan eksepsi tergugat. Eksepsi pertama tentang legal standing. Apakah Balauring termasuk dalam ulayat Dolulolong? Terhadap eksepsi Eliyaser ini majelis hakim menolak seluruh dalil sanggahan dan bukti surat tentang legal standing dari tergugat Eliyaser Yentji Sunur. Balauring berada dalam kawasan ulayat Dolulolong.

Majelis hakim mengabulkan Eksepsi tergugat poin kedua tentang gugatan eror in persona. Karena yang digugat Eliyaser Yentji Sunur, seharusnya menggugat Bupati dan pihak ketiga. Majelis Hakim menyebutkan berdasar bukti surat T.1 tentang kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak ketiga CV Lembata Mandiri. Hakim juga pertimbangkan keterangan saksi tergugat dari Bapeda, Bagian Keuangan, Dinas PU, ULP dan PPK. Hakim mengabulkan eksepsi kedua tentang eror in persona dari tergugat. Sedangkan Eksepsi tergugat Eliyaser Yentji Sunur tentang legal standing ditolak majelis hakim seluruhnya.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum para penggugat Juprians Lamablawa, SH, MH menyatakan banding, sedangkan kuasa tergugat menyatakan pikir-pikir.

Akhmad Bumi, SH ditemui setelah sidang menyatakan majelis hakim tidak pertimbangkan fakta secara lengkap. Majelis hakim tidak pertimbangkan fakta berupa bukti surat P.1 tentang APBD, bukti surat P.2 tentang Perbub penjabaran APBD. Dan majelis hakim tidak pertimbangkan keterangan saksi Ketua DPRD Ferdinandus Koda, SE yang menjelaskan bahwa reklamasi pantai Balauring tidak ada dalam APBD. Kontrak oleh PPK dan Pihak ketiga kalau ada dalam DPPA. DPPA merujuk pada Perbub Penjabaran APBD, Perbub penjabaran APBD merujuk pada APBD. Ini tidak ada dalam APBD dan Perbub tapi ada Kontrak. Menurut Bumi ini melawan hukum. Sesuai fakta, DPPA yang ditunjukan saksi Pit Bote selaku sekretaris Dinas PU didepan majelis hakim tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas PU. Lalu DPPA yang ditunjuk saksi Pit Bite tidak ada reklamasi pantai Balauring, sedangkan saksi Sani Rimbaraya dari keuangan tertulis reklamasi pantai Balauring tapi tidak ada kode rekning. Artinya reklamasi itu tidak ada anggaran. Fakta ini tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Lanjut Bumi, Ini memiliki konsekwensi hukum, artinya kedepan, program dan kegiatan walau tidak ada dalam APBD tapi ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak ketiga itu bisa dibenarkan. 

Hal ini kita akan uji di tingkat Banding. Tergugat juga tidak memasukan bukti surat DPPA, tidak mengajukan bukti surat berupa SK pengangkatan sebagai PPK. Majelis hakim menolak eksepsi tergugat Eliyaser Yentji Sunur terkait ulayat Dolulolong di Balauring. Artinya Balauring berada dalam kawasan ulayat Dolulolong. Perkara ini belum ada putusan tetap, karena para penggugat menyatakan banding.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال